DEPOK (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar Sosialisasi Pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Rabu (14/8/2024).
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan, pihaknya mengumpulkan para bakal pengusung partai politik guna mengetahui sejauh mana proses pencalonan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2024 ini.
Baca Juga: Pelipatan dan Penyortiran Surat Suara Pilkada 2024 Mulai Dilakukan KPU Depok
"Nah ini kan tahapan pencalonan sudah semakin dekat, kalau secara tanggal itu nanti penerimaan pencalonan dari tanggal 27 sampai 29 Agustus," ujar Willi Sumarlin.
Willi menuturkan, ada beberapa persyaratan pencalonan dan syarat dari calonnya masing-masing.
Persyaratan pencalonannya, lanjut Willi, yaitu harus didukung 20 persen kursi yang ada di DPRD Kota Depok.
"Artinya dari 50 kursi itu minimal 10 kursi atau 25 persen suara perolehan hasil pemilu sebelumnya di Tahun 2024," jelasnya.
"Intinya itu ada poin-poin partai pengusung yang juga harus di tanda tangani bersama," imbuhnya.
Adapun hal-hal yang lain terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk syarat calon, Willi menuturkan, misalnya seperti pembuatan SKCK, harus melaporkan harta kekayaan, dan lain sebagainya.
Baca Juga: KPU Depok Sampaikan Jumlah Pemilih Disabilitas untuk Pilkada 2024
"Itu juga mereka kan harus mengurus kepada instansi terkait, misalnya dengan kepolisian, dengan pengadilan dan juga KPK agar dari masing-masing pimpinan partai politik ini melakukan komunikasi dengan bakal calon yang akan diusung supaya proses itu segera dilakukan," bebernya.
Terkait dengan proses pencalonan ini, Willi menambahkan, ada penyampaian atau penyusunan visi misi yang harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Depok.
"Sehingga kita hadirkan juga dari Bappeda untuk menyampaikan RJPD Kota Depok, jadi nanti partai politik yang akan mengusung visi misi bisa menyesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang Kota Depok," paparnya.
"Sehingga nanti pada saat pendaftaran itu semua berkas yang diperlukan sudah lengkap," imbuhnya.
Baca Juga: Hadiri Pemanggilan Bawaslu melalui Zoom, Wali Kota Depok Dicecar 20 Pertanyaan
Willi menyampaikan, jika proses pendaftaran para calon ini akan dilakukan melalui dua tahap.
Yang pertama pengunggahan dokumen di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), kemudian juga ada berkas fisik yang harus diserahkan pada saat pencalonan.
"Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada para pimpinan partai politik, jadi nanti LO LO yang ditunjuk bisa segera menyampaikan hal-hal yang harus dilengkapi oleh pasangan calon ketika mendaftarkan di KPU Kota Depok," tandasnya. Hry
Editor : Redaksi