JAKARTA- Polisi memastikan tenaga kesehatan telah menyuntikan kembali vaksin Covid-19 kepada BLP. BLP adalah salah satu peserta yang mengikuti kegiatan Vaksinasi Bersama di salah satu sekolah kristen di daerah Pluit Penjaringan Jakarta Utara, pada 6 Agustus 2021.
Namun, seorang nakes memberikan suntikan kosong ke dalam tubuhnya. Akibat ulahnya nakes itu menjadi tersangka.
Baca Juga: Pajero Fun Club dan Batu Flower Garden Adakan Sunatan Massal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihak yayasan selaku penanggung jawab kegiatan langsung melakukan penyelidikan internal pascaviral video vaksin kosong.
Nakes berinisial EO yang wajahnya terlihat di dalam video itu pun dimintai keterangan. Yusri menyebut, saat itu ia telah mengakui kesalahannya.
"Yayasan yang menjadi penyelenggara Vaksinasi Bersama itu, kemudian mengecek dan memang diakui itu tidak ada isinya. Sehingga dilakukan vaksin kembali terhadap saudari BLP ini," ucap Didi di Polres Metro Jakut, Selasa (10/8).
Baca Juga: Menwa 823 UWKS Gelar Khitan Ceria, Diikuti 56 Anak
Berdasarkan hasil pendalaman, video itu direkam oleh orangtua dari BLP. Pihak kepolisian pun telah menangkap seorang nakes yang melakukan vaksin terhadap anak tersebut.
"Teman-teman Reserse Polres Metro Jakut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saudari EO yang merupakan tenaga kesehatan saat lakukan peyuntikan sesuai video viral tersebut," ucap dia.
Pada kasus ini, penyidik juga menyita berberapa barang bukti antara lain satu buah botol vial dan suntik dan alat-alat lain yang biasa dipakai untuk kegiatan vaksinasi masyarakat.
Baca Juga: Sering Suntik Pembesar Otot, Binaragawan Berjulukan Hulk Ini Tewas
Atas perbuatannya itu, EO diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Bisa kita bilang di masa pandemi ini dia (Nakes) adalah pahlawan kita tapi ada koskuensi kerja yang harus ditanggung setiap melakukan pelanggar," ucap dia. ray
Editor : Redaksi