JAKARTA - Ribuan massa menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024).
Demo ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK dengan revisi undang-undang pencalonan persyaratan usia di Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Jangan Lengah, DPR Bisa Saja Sahkan UU Pilkada Tengah Malam Nanti
Pantauan di lapangan, massa aksi memadati kawasan depan Gedung DPR RI pada pukul 10.10 WIB
Tampak massa aksi membentangkan poster bertuliskan "DPR Milik Rakyat Bukan Milik Jokowi" sebagai tanda kekecewaan terhadap wakil rakyat yang katanya terhormat itu.
Di lain tempat, yakni di Bandung, Mahasiswa dan buruh juga melakukan aksi unjuk rasa di wilayah Tugu Toga Universitas Islam Bandung (Unisba), lalu ke DPRD Jawa Barat pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Pengunjuk Rasa Sukses Robohkan Gerbang Depan dan Belakang DPR RI
Kemudian, di Yogyakarta, para pengunjuk rasa melakukan aksi demonstrasi di Lapangan Parkir Abu Bakar Ali, Maliboro dan LKBH Universitas Islam Indonesia (UII) pukul 09.00 WIB.
Untuk diketahui, amar putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat ketentuan pencalonan Pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di atas 6 juta suara: Parpol cukup memperoleh raihan 7,5% suara DPT.
Baca Juga: Digempur Ribuan Demonstran, DPR Tunda Rapat Paripurna RUU Pilkada
Putusan tersebut mengubah syarat sebelumnya yang mengharuskan parpol wajib memiliki 25% suara atau 20% kursi di legislatif.
Fraksi PDI Perjuangan jadi satu-satunya peserta fraksi yang menolak pengesahan RUU Pilkada. Hal ini karena diduga sengaja dikebut demi memuluskan kepentingan sekelompok.mr
Editor : Redaksi