TANGERANG- Seorang wanita diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya di Poris Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Rekaman saat korban dianiaya di dalam rumah beredar dan viral di media sosial.
Pelaku terlihat memukuli korban dengan tangan, menjambak, dan menyeret istrinya hingga ke teras rumah. Warga yang menyaksikan lalu melerainya.
Baca Juga: Oknum Polisi Halut Diduga Aniaya Istri, Laporan Tak Kunjung Diproses
Anshori, Ketua RT. 13 Poris Indah, Cipondoh, membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, KDRT itu terjadi Ahad, 18 Agustus 2024 dini hari sekitar pukul 2.00 WIB.
"Kejadiannya di ruang tamu ya. Si istrinya dipukul, ditendang. Pelaku sambil bawa pisau. Akhirnya istrinya lari keluar rumah, tetapi masih ditarik rambutnya sama suami korban," kata Anshori, Selasa 20 Agustus 2024.
Baca Juga: Komnas Perempuan Akan Pantau Perkara dr. Maedy
Anshori mengatakan korban berinisial VV, 32 tahun. Sedangkan suami berinisial M, 48 tahun. Mereka pengontrak dan sudah tinggal kurang lebih selama tiga tahun di daerah itu. Sehari-hari pasangan ini berdagang di Pasar Tangerang.
Menurut Anshori, setelah melakukan KDRT, M langsung kabur meninggalkan rumah kontrakan. Sedangkan korban tinggal di tempat saudaranya. "Suaminya sampai detik ini belum pulang," ucap dia.jl
Baca Juga: Sidang KDRT, Ahli Sebut Dr Maedy dan Anaknya Alami Depresi Berat Dipicu Dr Raditya Bagus
Editor : Redaksi