LAMONGAN (Realita) - Dukungan kursi legislatif kepada pasangan Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan pada Pemilihan Kepala Daerah tahun ini, terus bertambah.
Setelah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PDI-P, PPP, Partai Perindo, PKS dan Partai Ummat, kini giliran Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyerahkan rekomendasi B1-KWK kepada pasangan tersebut.
Baca Juga: Politisi Senior Puji Keberhasilan Yuhronur Efendi di Periode Pertama Jadi Bupati Lamongan
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Lamongan, Ali Mahfudl, menyampaikan penyerahan surat keputusan dari DPP PAN yang ditandatangani ketua umum, Zulkifli Hasan dan Sekjen, M. Eddy Dwiyanto Suparno tersebut, diserahkan Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara sebagai syarat untuk pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan periode 2024-2029.
"Alhamdulillah rekomendasi PAN sudah turun dan mengusung pasangan YES - Dirham dan lengkap dikawal para petinggi PAN Jawa Timur, ada ketua DPW Ahmad Rizki Sadiq, sekretaris DPW Husnul Aqib, ketua MPP PAN Jatim H. Masfuk, yang juga mantan Bupati Lamongan, ketua Bapilu PAN Jatim, Abdullah Abu Bakar yang juga mantan wali kota Kediri dan beberapa pengurus harian DPD PAN Lamongan" ungkap Ali Mahfudl. Selasa (27/08/2024).
Baca Juga: Prabowo Subianto Hanya Dukung Paslon YES - Dirham di Pilkada Lamongan
Dengan keputusan partai berlambang matahari tersebut, maka dukungan parpol yang mengusung pasangan Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (YES-Dirham) di Pilkada Lamongan 2024 menjadi 34 kursi legislatif Lamongan, antara lain Gerindra 6 kursi, Golkar 8 kurai, PDI-P 7 kursi, Nasdem 3 kursi, PPP 2 kursi, Perindo, PKS, Partai Ummat masing-masing 1 kursi, dan PAN 5 kursi.
Selain itu juga terdapat partai pendukung yakni Hanura dan PBB yang dalam pileg lalu tidak memperoleh jatah kursi.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Relawan YES - Dirham, David Rigi: Pembalap Dua Siap Menang
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, rencana pasangan calon kepala daerah tersebut, akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di hari terakhir pendaftaran yakni pada tanggal 29 Agustus 2024.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi