KOTA MALANG (Realita) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang 2024-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang. Hal itu ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna, yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (25/6/2024).
Meskipun menyatakan sepakat dan menyetujui, Fraksi-fraksi di DPRD tetap memberi sejumlah catatan dan rekomendasi yang disampaikan dalam pandangan akhir fraksi.
Baca Juga: DPRD Setuju dan Sahkan Perubahan APBD Kota Malang 2024
Di antaranya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diharapkan dapat menuntaskan permasalahan banjir dan kemacetan lalulintas, penataan birokrasi dan SDM, desain infrastruktur yang berkualitas, jaminan pendidikan dan kesehatan yang bermutu, serta membangun sumber daya yang unggul.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan bahwa masih ada beberapa poin dalam Perda RPJPD yang masih perlu dibahas.
Menurutnya, RPJPD merupakan pedoman pembangunan Kota Malang secara berkelanjutan untuk menindak lanjuti rencana pembangunan sebelumnya.
"Ada poin-poin yang masih perlu dibahas. RPJPD yang kemarin kan sudah berakhir, karena itu ada RPJPD 2025 hingga 2045, untuk 20 tahun ke depan," ungkapnya.
Menurut Erik, untuk 20 tahun ke depan, RPJPD ini menjadi panduan bagi kepala daerah dalam merumuskan visi misi yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahunan.
"Sehingga Kota Malang ini proses pembangunannya berkelanjutan," ujarnya.
Baca Juga: Ditandatangani, DPRD Kota Malang Setujui dan Sahkan Rancangan KUPA-PPAS APBD 2024
Lebih lanjut, Erik menjelaskan bahwa RPJPD tersebut juga untuk memastikan arah setiap pembangunan Kota Malang hingga 20 tahun ke depan.
Siapapun kepala daerahnya nanti, setiap pembangunan nanti akan sesuai dengan wujud asli Kota Malang yang lebih layak huni lagi sesuai dengan RPJPD ini.
"Kemudian, di situ juga ada arahan-arahan terkait dengan bagaimana penduduk nantinya ada peluang pekerjaan, terjamin pertumbuhan ekonomi, terkait pendapatan perkapita, bagaimana tingkat pengangguran terbuka bisa kita tekan, dan masih banyak lagi. Semuanya arahan-arahannya terpondasi di RPJPD ini, pungkasnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa RPJPD ini menjadi garis besar pembangunan Kota Malang. Menurutnya, hal ini bertujuan agar roadmap yang telah terbangun tidak dapat berganti.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Targetkan Rancangan APBD Perubahan 2024 Bisa Disahkan Awal Agustus
"Jangan keluar dari koridor ini. Ini anggap GBHN daerah. Nanti jangan sampai keluar dari koridor yang sudah ada. Tujuannya supaya roadmap yang sudah terbangun selama ini tidak diotak-atik lagi. Sehingga, diharapkan 2045 sudah betul-betul matang untuk pembangunan di Kota Malang ini, untuk warisan generasi selanjutnya," ujar Made
Dirinya berharap, dengan adanya RPJPD ini ke depannya Kota Malang menjadi kota berkelas yang berdaya saing global.
"Tujuannya sebenarnya ke situ, karena kita punya potensi yang luar biasa, tinggal bagaimana kita mengembangkan dan menyelesaikan PR (pekerjaan yang belum selesai),” tandasnya. (mad)
Editor : Redaksi