Jaksa Kasasi Hukuman Djoko Tjandra yang cuma 3,5 Tahun

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, terhadap terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Jaksa terinformasi sudah mengajukan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Bima Suprayoga saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Putusan Banding SIPP PN Tanjung Karang Diubah Hari Libur, PH: Publik Sudah Tahu!

Saat ini, tim JPU sedang menyusun memori kasasi yang akan digunakan untuk melawan vonis hakim pada PT DKI dalam kasus tersebut. "Tentu masih diproses (memori kasasi)," ujar Bima.

Baca Juga: Jerry Massie: Jokowi Pragmatis, Skeptis dan Oportunis

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi tiga tahun enam bulan kurungan penjara. Pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis empat tahun enam bulan.

Djoko Tjandra terbukti bersalah karena menyuap penyelenggara negara. Ia diyakini menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar USD500.000 melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Sengketa Pembangunan Apartemen, MA Tolak Kasasi Direkur Catur Bangun Mandiri

Selain itu, Djoko Tjandra juga diyakini telah memberikan uang sebesar USD100.000 kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dolar Singapura dan USD370.000.jk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru