JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI membeberkan hasil investigasi awal dugaan perundungan yang memicu kematian peserta program dokter spesialis (PPDS) anastesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).
Dalam proses investigasi, Kemenkes menemukan dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum. Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022.
Baca Juga: Prof.Dr. Suharnomo, SE, M.Si Dilantik Jadi Rektor Undip 2024-2029
"Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20 hingga Rp 40 juta per bulan," ujar juru bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).
Korban dr ARL disebut ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik antara lain; membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.
Baca Juga: Smart Farming 5.0 sebagai Orasi Ilmiah Prof Atin Binus Semarang
Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu.
"Bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang diluar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut," beber dr Syahril.
Baca Juga: Rektor UNDIP Resmikan Gedung Serbaguna Muladi Dome
Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian.ik
Editor : Redaksi