CILEGON (Realita)- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Cilegon, Didin S Maulana menegaskan komitmennya untuk menjalankan misi visi Walikota Cilegon.
Dinkop UKM, Didin memaparkan batas kewenangan usaha kecil dan pengusaha mikro sesuai dengan peraturan yang ada.
Baca Juga: Tingkatkan Inovasi di Era Digital, Pemkot Surabaya-Lazada Indonesia Gelar Workshop UMKM “Naik Kelaz"
"Yang Kita bina bukan pengusaha kecil itu kewenangan Propinsi,Kita Fokus pada kewenangan pengusaha Mikro yang omsetnya di bawah 2 Miliar pertahun, hal ini sebagaimana di atur kewenangan di Undang - Undang 18 tahun 2018". Paparnya.
Didin, dalam pernyataannya, menyebutkan bahwa berbagai program telah diluncurkan untuk mendukung UMKM.
“Kami menyediakan fasilitas seperti pendaftaran merek dan sertifikasi halal secara gratis, serta pinjaman modal tanpa bunga, umur masa simpan dan BPOM kita gratiskan dari pemerintah kota Cilegon.,” ungkapnya.
Baca Juga: Libatkan UMKM Asus Luncurkan ExpertBook
Selain itu, Didin juga berupaya mengembangkan koperasi syariah di daerah tersebut, sejalan dengan karakteristik Cilegon yang religius.
Sejak tahun 2023, koperasi syariah mulai dibentuk dan terus mendapatkan pembinaan melalui agenda temu bisnis, di mana produk-produk mereka diperkenalkan kepada perusahaan yang sesuai.
Baca Juga: 30 Pelaku UMKM Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal, Pemkot Surabaya Gandeng Kemenag dan MUI
Didin berharap, melalui upaya ini, pengusaha mikro dapat meningkatkan kualitas dan bertransisi menjadi pengusaha kecil yang lebih berdaya saing.
“Harapan saya semoga pengusaha mikro yang kita bina terus berkembang serta peningkatan kualitasnya pengusaha mikro kedepan naik kelas,” tutupnya.fauzi
Editor : Redaksi