DEPOK (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas kasus penganiayaan dua balita di Daycare Wensen, Cimanggis, Kota Depok karena sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh jaksa penyidik Kejari dari Polres Metro Depok.
Baca Juga: Terkait Penganiayaan Anak di Daycare, Wakil Ketua Komisi D DPRD Depok Soroti Ini
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah menuturkan, jika pihaknya saat ini telah menerima pelimpahan tahap 2 kasus tersebut dengan tersangka Meita Irianti alias Tata.
"Kita telah menerima pelimpahan tersangka dan juga barang bukti dari penyidik," ujar Ubaidillah, Rabu (2/10/2024).
Ubaidillah menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, Kejari Depok akan melakukan pemeriksaan berkas dan dilakukan penjadwalan sidang.
"Terkait berkas perkara atas kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum P21," jelasnya
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Balita di Penitipan Anak Kota Depok, Polisi Cari Korban Lain
Lebih lanjut, Ubaidillah menuturkan, juga dipersiapkan kelengkapan administrasi berkas perkara untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk disidangkan.
"Jadi sebelum 20 hari itu, nanti Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," tandasnya.
Kini, tersangka Tata sendiri ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cilodong, Kota Depok.
Baca Juga: Pemilik Penitipan Anak yang Siksa Anak, Dicokok Polisi di Rumahnya
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, tersangka diamankan pihak berwajib karena menganiaya dua balita yang dititipkan di Daycare Wensen miliknya.
Penganiayaan yang terjadi beberapa bulan lalu itu juga sempat viral di media sosial.Hry
Editor : Redaksi