Pemilik Daycare Meita Irianty Dituntut 1,5 Tahun

JAKARTA - Meita Irianty (37) alias Tata Irianty menjalani sidang tuntutan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meita dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sidang tuntutan itu digelar pada Selasa (19/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Meita terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Kejari Depok Terima Pelimpahan Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Wensen

"Memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Meita Irianty alias Tata binti Erlan Pujiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan membiarkan melakukan dan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal terkait dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," kata JPU dalam pembacaan tuntutan.

"Sebagaimana yang diatur dan pidana dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," tambahnya.

JPU mengatakan terdakwa Meita dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa tetap ditahan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Meita Irianti alias Tata binti Erlan Pujiono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani," jelasnya.

Baca Juga: Terkait Penganiayaan Anak di Daycare, Wakil Ketua Komisi D DPRD Depok Soroti Ini

Meita juga dituntut pidana tambahan untuk membayar restitusi terhadap korban Maizura Kimi Zeinisa sebesar Rp 331.080.000 subsider 3 bulan pidana kurungan. Serta, pembayaran restitusi kepada anak korban Aidan Muamar Wicaksono sebesar Rp 321.675.000 subsider 3 bulan pidana kurungan.

Cilegon dalam

"Tiga, menjatuhkan barang bukti berupa, satu kotak celana panjang warna pink bergambar kucing dengan tulisan Merik sampai dengan satu buah flashdisk 16 KB merek Sandisk warna hitam dan warna merah di lapas untuk dimusnahkan," jelasnya.

"Empat, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam Sidang hari ini Selasa tanggal 17 November 2024," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Balita di Penitipan Anak Kota Depok, Polisi Cari Korban Lain

Meita Irianty ditangkap pada Rabu 31 Juli 2024 di kediamannya di kawasan Depok. Seusai pemeriksaan, terungkap motif Meita melakukan aksinya itu. Polisi menyebutkan motif Meita menganiaya bayi dan balita adalah kesal lantaran anak rewel.

"Ya, karena beliau masih sakit ya, kita masih berkutik pada motif yang kemarin. Beliau yang katanya anaknya rewel sama nakal," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya kepada wartawan, Selasa (6/8).ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru