Komitmen BPJAMSOSTEK Pasuruan untuk Layanan Informasi BSU

PASURUAN (Realita) - Pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja yang datanya sudah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada pekan lalu. Uang BSU tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing pekerja.

 

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Seperti diketahui, dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan penerima Bantuan Sosial lain dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU. Beberapa kanal itu di antaranya melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kanal lain yang dapat diakses oleh peserta adalah melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM)

Peserta diimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung. BPJAMSOSTEK akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Kanal terakhir yang disediakan BPJAMSOSTEK adalah Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK. Namun untuk tetap menjaga kepatuhan terhadap PPKM, peserta diimbau lebih mengutamakan kanal-kanal non fisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU ini.

Cilegon dalam

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menegaskan, pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.

“Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi. Dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” kata Roswita.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan, Arie Fianto Syofian, menambahkan, pihaknya berkomitmen penuh dalam membantu peserta yang datang ke kantor maupun via telepon untuk mendapatkan informasi mengenai penerimaan BSU. Namun harapannya dengan kanal-kanal tersebut semoga dapat membantu peserta terkait penerimaan dana BSU dari pemerintah. 

"Semoga saja BSU tersebut tepat sasaran dan dapat meringankan baban para pekerja selama masa pandemi," ujar Arie saat dihubungi Senin (16/8/2021).

"Kami juga mengimbau agar pemberi kerja memastikan seluruh tenaga kerjanya terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK, sehingga tercapai kepastian jaminan atas resiko sosial yang bisa terjadi pada yang bersangkutan," lanjut Arie. "Dan kami berharap pandemi ini segera berakhir, sehingga perekonomian dan kesejahteraan masyarakat kembali membaik," tambahnya.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru