Soal Temuan Money Politic, Kokok HP Kritik Pedas Bawaslu Madiun

MADIUN (Realita) – Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun dalam penanganan dan penyelesaian perkara patut dipertanyakan. Salah satunya, terkait dugaan pelanggaran money politic dalam kampanye akbar pasangan calon (paslon) Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) di Lapangan Rejomulyo pada 6 Oktober lalu.

‘’Mereka (Bawaslu,red) sepertinya tidak paham menangani pelanggaran. Sesuai UU 10/2016 tentang Pilkada, mereka memiliki batas waktu 3+2 hari kalender,’’ ungkap mantan Ketua Bawaslu Kota Madiun periode 2018-2023, Kokok Heru Purwoko, Senin (14/10/2024).

Baca Juga: Dianggap Kinerja Melempem, KPU dan Bawaslu Kota Madiun Didemo

Kokok mengaku paham betul tentang mekanisme, alur, hingga waktu penanganan pelanggaran yang harus dilakukan Bawaslu. Dengan waktu 3+2 hari kalender, seharusnya Bawaslu sudah bisa menentukan dugaan pelanggaran pidana, administrasi, atau etika. Apalagi, dugaan pelanggaran merupakan temuan langsung oleh pengawas pemilu.

‘’Ini temuan Bawaslu, unsur mens rea-nya sudah jelas diketahui. Harusnya sudah jelas saat itu dan segera ditangani,’’ tegasnya.

Kokok meuding Bawaslu lelet dalam menangani dugaan pelanggaran money politic paslon Bonus. Sebab, proses penanganan masih berkutat pada klarifikasi pihak terkait.

‘’Klarifikasi hanya memperjelas. Dari bukti di lapangan sebenarnya sudah diketahui unsur dugaan pelanggarannya,’’ jelasnya.

Baca Juga: Soal Putusan Dugaan Politik Uang, Integritas Bawaslu Madiun Dipertanyakan

Secara ketentuan, kata Kokok, pasal 73 Undang-Undang (UU) 10/2016 melarang politik uang dalam pemilihan. Dalam ketentuan secara jelas diatur subjek yang dilarang. Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Cilegon dalam

‘’Bukti dugaan sepertinya sudah jelas. Dan dalam ketentuan juga sudah diatur,’’ ujarnya.

Dia menambahkan, sikap Bawaslu dalam menangani pelanggaran cukup disayangkan. Pun berpotensi merugikan paslon yang berkontestasi dalam Pilwalkot 2024 Kota Madiun, maupun masyarakat.

Baca Juga: Bawaslu Kota Madiun Hentikan Kasus Bagi-bagi Uang saat Kampanye Akbar

‘’Mereka kan pengadil yang menentukan boleh dan tidaknya kegiatan pemilu. Kalau kinerja buruk merugikan semua paslon dan masyarakat. Kinerja tak ada ketegasan,’’ pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, dugaan bagi-bagi uang dalam kampanye akbar di Lapangan Rejomulyo merupakan temuan Bawaslu. Sebab, jajaran Bawaslu, panitia pengawas kecamatan (Panwascam), dan panitia pengawas kelurahan (Panwaskel) berada di lokasi saat acara. adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Hizbullah Gempur Israel

BEIRUT- Milisi Hizbullah di Lebanon melancarkan serangkaian serangan udara ke wilayah Israel dengan rentetan roket pada Minggu (17/11) tengah malam. Serangan …