SURABAYA (Realita)- Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, di Jalan Frontage Road, Ahmad Yani Surabaya, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/10).
Dalam penggeledahan itu, penyidik diketahui membawa dua buah koper yang diyakini sebagai sejumlah dokumen yang disita.
Baca Juga: Dua Penyuap Sahat Tua Simandjuntak Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Penggeledahan dilakukan petugas KPK di kantor Dinas Peternakan Jatim Jalan Frontage Road Ahmad Yani Surabaya mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Pantauan di lapangan, terdapat lima minibus hitam yang standby tepat di kantor Dinas Peternakan Jatim. Penggeledahan dikawal dua orang anggota polisi dari Satuan Brimob Polda Jatim bersenjata laras panjang.
Penggeledahan berlangsung tertutup selama kurang lebih enam jam. Awak media dilaranf masuk ke area gedung dan diminta untuk menunggu di depan gedung.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas KPK akhirnya keluar ruangan dengan membawa sejumlah bukti berupa berkas yang dimasukkan dalam dua koper besar.
Baca Juga: Sahat Tua dan Rusdi, Tersangka Suap Dana Hibah Jalani Pelimpahan Tahap 2
Kadis Peternakan Jatim, Indiyah Aryani, belum memberikan keterangan apapun terkait penggeledahan ini di instansi yang dia pimpin ini.
Juru Bicara KPK Tesa Mahardika lewat pesan singkat membenarkan penggeledahan ini. Namun ia tidak memerinci kantor apa saja yang digeledah petugas KPK, Rabu (16/10/2024).
"KPK akan segera merilis secara resmi saat seluruh kegiatan selesai," ketiknya di chat WA.
Baca Juga: Sahat Tua Simanjuntak Terima Uang Korupsi Dana Hibah Rp 39,5 M
Penggeledahan ini diduga terkait lanjutan kasus korupsi dana hibah Provinsi Jatim yang menjerat sejumlah nama anggota DPRD Jatim dan staf periode 2019-2024.
Empat orang telah divonis dan menjalani hukuman. Sementara 21 orang tersangka baru masih dalam proses baru masih dalam proses penyidikan.prs
Editor : Redaksi