CILEGON (Realita) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengadakan rapat koordinasi dan bimbingan teknis terkait penyampaian laporan sumbangan dana kampanye untuk calon walikota dan wakil walikota Cilegon 2024. Acara ini berlangsung di aula KPU Cilegon.
Komisioner KPU, Urip, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para anggota tim sukses dan operator sistem informasi kampanye dari masing-masing pasangan calon (paslon).
Baca Juga: KPU Cilegon Siap Gelar Kampanye Pemilu 2024
"Kami ingin memastikan bahwa semua pasangan calon memahami prosedur pengisian dana kampanye melalui sistem informasi yang telah ditetapkan," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Urip juga mengingatkan bahwa tidak ada batasan untuk sumbangan dari partai politik.
Baca Juga: Media Berperan Mimalisir Hoaks pada Pemilu 2024
Namun, untuk individu, batasan sumbangan ditetapkan sebesar Rp 75 juta, sedangkan untuk badan hukum bisa mencapai Rp 750 juta, sesuai dengan PKPU nomor 14 tahun 2024 pada pasal 9.
KPU Cilegon menekankan pentingnya transparansi dalam laporan dana kampanye, yang akan diawasi dan dinilai oleh KPU.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan semua pihak dapat menjalankan proses pemilu dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku./fauzi
Editor : Redaksi