Tewas Bersimbah Darah di Samping Warung, Begini Kronologi Korban Dibunuh

BANJARBARU- Seorang pria ditemukan tewas di Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Lianganggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Jasad korban ditemukan bersimbah darah, tepat di samping warung malam, Selasa (15/10/2024) dini hari.

Baca Juga: Pria Ini Masuk Rumah Sakit Lalu Tusuk 23 Orang termasuk Dokter dan Bayi, 2 Tewas

Korban diketahui berinisal W, merupakan warga Kecamatan Aluhaluh, Kabupaten Banjar.

Berdasarkan hasil olah TKP Tim Inafis Polres Banjarbaru, diduga korban tewas akibat luka tikam di bagian perut.

Berkaitan hal tersebut, Polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Lianganggang, berinisal AG (39).

"Pelaku kami amankan saat berada di Jalan Gubernur Soebardjo, beberapa jam setelah kejadian," katanya.

Dijelaskan Haris, peristiwa berdarah itu bermula saat pelaku diminta tolong oleh seorang pemilik warung malam bernama Mumuy, untuk mengusir tiga orang laki-laki.

Satu diantara tiga laki-laki tersebut merupakan korban.

"Saat pelaku datang, dua teman korban kabur.

Baca Juga: Motif Penikaman Pendeta di Gereja Sydney, Masih Misteri

Ketika itu korban tidak terima, lalu memukul pelaku sebanyak dua kali di bagian wajah," jelasnya.

Cilegon dalam

Pelaku yang tersulut emosi kemudian membalas perlakuan korban, dengan mengeluarkan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau dari bagian pinggang.

Korban ditikam oleh pelaku sebanyak dua kali.

Satu serangan mengenai perut korban hingga membuatnya tersungkur, hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas, AKP Syahruji menjelaskan, hasil visum di Rumah Sakit Idaman Kota Banjarbaru bahwa korban mengalami luka tusuk dibagian dada kiri bawah.

"Luka pada korban panjang 3,5 cm. Kematian korban karena kehabisan darah, sebab tusukan tembus kebagian jantung," ujarnya.

Lanjut dijelaskan Syahruji, bahwa selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu Sajam jenis pisau sepanjang 29 cm.

"Sajam tersebut memiliki gagang dan kumpang kayu warna cokelat, yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban," jelasnya.

Saat ini penyidik dari Polres Banjarbaru melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," ucap Syahruji.hai

Editor : Redaksi

Berita Terbaru