MADIUN (Realita) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun seakan kehilangan tajinya. Betapa tidak, surat panggilan guna klarifikasi dari lembaga pengawas tersebut tak digubris oleh terduga pelaku pelanggaran money politic dalam kampanye akbar pasangan calon (paslon) Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) pada awal Oktober lalu.
Buktinya, hingga panggilan kedua pada Jumat (18/10/2024), terduga pelaku berinisial PR kembali memilih mangkir.
Baca Juga: Dianggap Kinerja Melempem, KPU dan Bawaslu Kota Madiun Didemo
‘’Kami sudah melayangkan panggilan dua kali namun yang bersangkutan (PR,red) tidak hadir,’’ kata Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, Jumat (18/10/2024).
Serupa dengan panggilan terhadap terduga pelaku, Wahyu menyebut juga memanggil pihak terkait lainnya. Yakni, tim pemenangan paslon Bonus. Namun, pihak terkait memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di kantor Bawaslu Kota Madiun.
‘’Untuk hasilnya seperti apa mohon ditunggu. Akan kami sampaikan Senin (21/10/2024) nanti,’’ janji Wahyu.
Bersamaan itu, Wahyu mengaku melakukan koordinasi dan meminta keterangan ahli dari Universitas Brawijaya (UB) Malang untuk memperjelas unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur UU 10/2016. Termasuk untuk menafsirkan norma-norma yang dijadikan dasar penanganan.
‘’Kami juga menghadirkan Sentra Gakkumdu setempat. Sehingga, penting bagi kami berpikir secara kolektif dalam hal penyusunan kajian akhir,’’ pungkasnya.
Baca Juga: Soal Putusan Dugaan Politik Uang, Integritas Bawaslu Madiun Dipertanyakan
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Bonus, Sukriyanto telah memenuhi panggilan Bawaslu, Jumat (18/10/2024). Sukriyanto mengaku dimintai keterangan Bawaslu seputar penyebaran uang saat kampanye akbar.
‘’Saya dimintai keterangan oleh pihak Bawaslu terkait peristiwa penyebaran uang saat kampanye terbuka paslon Bonus,’’ katanya.
Sukriyanto mengungkapkan, pihaknya telah memberikan penjelasan terkait peristiwa dugaan pelanggaran. Pun dirinya bersikukuh tidak ada kaitannya dengan kampanye Bonus. Menurutnya, peristiwa terjadi sebelum dimulai acara inti.
Baca Juga: Bawaslu Kota Madiun Hentikan Kasus Bagi-bagi Uang saat Kampanye Akbar
‘’Yang namanya kampanye terbuka terhitung saat acara inti. Karena dilakukan sebelum acara inti, saya pikir itu di luar konteks paslon Bonus,’’ ujarnya.
Di lain sisi, sambung dia, pelaku yang diduga menyebar uang saat kampanye akbar bukan bagian dari tim pemenangan paslon Bonus. Sehingga menurutnya, tidak ada perkara hukum yang menyangkut paslon Bonus.
‘’Intinya dugaan penyebaran uang bukan termasuk agenda paslon Bonus. Lagi pula Mas Priambodo (diduga pelaku, Red) yang diduga menyebar uang bukan bagian tim pemenangan,’’ ungkapnya. adi
Editor : Redaksi