CILEGON (Realita)- Pemagaran yang terjadi di Pasar Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, kembali memicu kontroversi antara para pedagang dan pengusaha.
Dalam sebuah pernyataan, kuasa hukum para pedagang, Muhammad Ridwan, mengekspresikan ketidakpuasan terhadap tindakan pemagaran yang dianggap sepihak oleh oknum pengusaha.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Pemkot Surabaya Segera Gelar Pasar Murah di 322 Titik
Ridwan menegaskan bahwa pemagaran dilakukan tanpa adanya mediasi yang adil, meski sebelumnya telah ada kesepakatan yang melibatkan pihak kepolisian.
"Pemagaran ini terasa seperti eksekusi lahan tanpa proses yang benar," ungkapnya, menambahkan bahwa lahan tersebut telah dihuni masyarakat selama puluhan tahun tanpa ada klaim resmi.
Sementara itu, Haji Juweni, pihak pengusaha, menjelaskan bahwa pemagaran dilakukan setelah ada perjanjian kompensasi dengan sejumlah warga.
Ia menekankan bahwa niatnya bukan untuk menutup lahan yang dihuni masyarakat, tetapi untuk mempersiapkan lahan yang akan dijual.
Baca Juga: Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok, Pemkot Surabaya Segera Buka Pasar Murah di 31 Kecamatan
"Saya tidak ingin gegabah, saya musyawarahkan dulu dengan warga," jelas Juweni.
Ketua Ormas DPC BPPKB Banten Cilegon, Haji Suhemi, menyoroti bahwa tindakan pemagaran ini terasa sepihak dan baru terjadi setelah puluhan tahun masyarakat menempati lahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Ormas BPPKB hadir sebagai kontrol sosial, membantu masyarakat yang merasa tertindas tanpa kepentingan pribadi.
Baca Juga: Ditargetkan Selesai Mei 2024, Pembenahan Pasar Simo Dilakukan secara Bertahap
Dalam situasi yang memanas ini, Ridwan dan perwakilan masyarakat berharap agar mediasi bisa segera dilakukan untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
Dengan demikian, mereka berharap situasi dapat kembali kondusif dan tidak ada tindakan lebih lanjut yang merugikan masyarakat.fauzi
Editor : Redaksi