Pandemi Covid-19, Judi Sabung Ayam Marak Aparat Tak Bertindak

 

KEDIRI(Realita)-Keinginan pemerintah untuk menghentikan penularan virus corona sulit terealisasi. Hal ini dipicu dengan adanya dugaan pembiaran sabung ayam atau adu ayam di Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama

Sabung ayam yang dilakukan mengundang kerumunan massa. Mereka datang untuk mengikuti dan melihat adu ayam yang dilakukan. Tak tanggung-tanggung, pengunjung sabung ayam mencapai ratusan orang dan tidak mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Informasi yang berhasil dikumpulkan, proses sabung ayam sudah berlangsung sejak lama. Bahkan Hanindhito Himawan Pramana, Bupati Kediri saat ini belum menjabat, sabung ayam telah terjadi. Anehnya, aparat penegak hukum maupun satgas gugus covid-19 Kabupaten Kediri tidak melakukan tindakan apapun.

"Sabung ayam ini sudah terjadi sejak lama. Bahkan sebelum Bupati yang baru ini menjabat, sabung ayam sudah marak," kata PI warga Kediri yang tidak mau disebutkan namanya.

PI menjelaskan, sebenarnya sabung ayam ini kemungkinan besar telah diketahui aparat penegak hukum. Namun mereka tidak melakukan tindakan. Bahkan ada indikasi sabung ayam ini dijadikan 'ATM' oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan.

Hal ini terlihat dengan panggung sabung ayam. Di area ini didesain sangat bagus dan luas. Lokasi pertarungan ayam juga cukup luas dan nyaman untuk mengadu jago-jago ayamnya. Sedangkan orang yang ikut untuk melihat atau terlibat 'judi' juga diberi kenyamanan dalam menikmati tontotan ini.

Baca Juga: Road Show di Kota Batu, Bidhumas Polda Jatim Ajak Awak Media Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Padahal, apa yang dilakukan oknum-oknum dalam pertarungan bebas ayam ini melanggar surat edaran (SE) Mendagri No.15 Tahun  2021 tentang PPKM Darurat, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Prokes yang ingin memutus rantai penyebaran virus Covid 19. Karena permainan semacam ini akan selalu menimbulkan kerumunan massa dan sangat berpotensi menularkan penyebaran virus corona dengan cepat.

Cilegon dalam

Seharusnya, Tim Gugus Tugas Covid- 19 bersinergi dengan aparat Desa, Babinsa, Babinkamtibmas Desa setempat untuk  meghentikan perjudian tersebut karena melanggar Pasal 303 tentang perjudian.

"Harus ada ketegasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum," kata Pengamat Sosial Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Jupriono.

Baca Juga: Lagi, KPK Obok-Obok Kantor Pemprov Jatim

Jupriono menuturkan, ada dua kesalahan fatal yang terjadi dalam sabung ayam. Pertama mengenai pencegahan penularan covid-19 yang ternuat dalam SE Mendagri No.15 Tahun  2021 tentang PPKM Darurat dan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Prokes. Kedua mengenai perjudian yang melanggar UU Pidana. "Dua alasan ini menjadi dasar kuat untuk menindak aksi sabung ayam. Itu jelas-jelas melanggar, aparat harus turun tangan segera," ucap dosen Untag ini.

Saat ini, lanjut dia, kesadaran untuk menjalankan aturan pemerintah harus dikedepankan. Apalagi berkaitan dengan covid-19. Masyarakat harus sadar bahwa virus ini ada, jadi tidak boleh meremehkan. "Kalau melanggar hukum tetap harus ditindak," terang Jupriono.(arif)

 

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru