Dua Remaja di Lampung Selatan Setubuhi Gadis Sejak SD hingga SMP

Advertorial

LAMPUNG-;Kedua pelaku yakni Latif (18) dan Nando (21) warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap di 2 lokasi berbeda pada Selasa (29/10/2024).

"Pertama diamankan Latif di Embung Itera, lalu pengembangan diamankan Nando di Korpri, Bandar Lampung," Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, saat konferensi pers di Mapolsek Sukarame, Sabtu (2/11/2024).

Rohmawan menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban D (14) warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan sejak duduk di bangku SD.

"Jadi korban dilakukan persetubuhan sejak SD kelas 6 saat umurnya 12 Tahun hingga korban SMP kelas 2 atau 14 Tahun," ucapnya.

Rohmawan mengungkapkan, kasus itu akhirnya terbongkar ketika bibi korban menemukan sebuah surat di sebelah pintu depan rumah korban.

Empat lawang dalam

Atas perbuatannya, pelaku Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan Nando, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Lansia Tenggelam di Sungai Haur Gading

TIM SAR Gabungan berhasil menemukan seorang wanita lanjut usia yang dilaporkan tenggelam di perairan sungai Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara …