Jam Kerja ASN di Kota Madiun Dikurangi selama Ramadhan

MADIUN (Realita) - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkot Madiun mendapat pengurangan jam kerja selama Bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah.  

Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun, Haris Rahmanudin mengatakan, kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB nomer 09/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah bagi Pegawai ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Pengurangan jam kerja dari sebelumnya 37,5 jam per minggu, menjadi 32,5 jam per minggu. Meski begitu, Haris meminta seluruh abdi negara tidak bermalas-malasan.

Baca Juga: RSUD Kota Madiun Gelar Seminar Kesehatan Jelang HUT ke-20

"Selaku ASN tetap bekerja secara optimal, menepati jam kerja yang sudah ditentukan. Apalagi kita sudah ada dispensasi terkait waktu. Makanya kita harus memanfaatkan waktu ini sebaik-baiknya,” katanya, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Walikota Madiun Pastikan Jalan Dalam Kondisi Baik

Sementara itu, Walikota Madiun, Maidi memastikan, meski jam kerja berkurang selama Ramadhan, tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan justru harus lebih ditingkatkan, meski 50 persen diberlakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). 

“Walaupun puasa semangat kita tetap prima. Untuk pelayanan publik yang tidak bisa tatap muka, ya pakai online. Jadi semuanya sudah kita siapkan, Insyaallah sudah tidak ada kesulitan,” katanya.

Baca Juga: Soal Mutasi, Wali Kota Madiun: Masih Ada lagi Kalau Ada yang Tertinggal

Diketahui, di Kota Madiun bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja Senin-Kamis jam kerja dimulai pukul 07.30-14.30 WIB. Kemudian Jumat jam kerja dimulai pukul 07.00-11.30 WIB. Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin-Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.00-14.00 WIB. Jumat jam kerja dimulai pukul 07.00-11.00 WIB. Sedangkan Sabtu jam kerja dimulai pukul 07.30-11.30 WIB. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru