SIDOARJO (Realita) – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Yayasan Nida'ul Fitrah terkait sengketa tanah di Desa Rangka Kidul. Putusan bernomor 779 PK/Pdt/2023 tersebut juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta.
Dalam salinan putusan yang disampaikan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, Akbar Krisnyana, pemberitahuan ini ditujukan kepada kuasa hukum pihak tergugat, yakni Muflih, S.H., C.P.L., dan rekan-rekan dari Kantor Hukum Muflih & Partners.
Penolakan ini menegaskan kekuatan hukum atas putusan sebelumnya, yang memberikan kejelasan hukum terhadap kasus yang telah berjalan cukup lama.
Namun, di tengah kepastian hukum yang diberikan oleh pengadilan, sengketa tanah Desa Rangka Kidul terus memanas. Eksekusi atas tanah kas desa yang menjadi objek sengketa terhambat oleh perlawanan pihak ketiga, yaitu Mujibara, yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut meskipun diduga telah menjualnya pada tahun-tahun sebelumnya.
Pengadilan telah memastikan bahwa lokasi objek sengketa sesuai dengan hasil peninjauan dan pengukuran. Namun, pelaksanaan eksekusi masih terhambat oleh klaim pihak ketiga.
Muhammad Hakim, S.H., M.H., salah satu anggota tim hukum, menyatakan bahwa kendala ini seharusnya dapat diselesaikan karena hak atas tanah sudah jelas berdasarkan keputusan hukum tetap.
"Sengketa ini mengungkap persoalan administratif di tingkat desa, terutama dalam pencatatan dan penentuan batas tanah kas desa," jelas Hakim.
Menurutnya, kepala desa memegang peran penting dalam memastikan akurasi data demi mencegah konflik di masa depan.
Sengketa tanah di Desa Rangka Kidul menunjukkan perlunya reformasi dalam pencatatan dan pengelolaan tanah desa. Perselisihan ini tidak hanya melibatkan pihak-pihak terkait, tetapi juga mencerminkan kompleksitas sistem administrasi yang belum sepenuhnya transparan.
"Perlu perhatian serius dalam penataan tanah kas desa. Akurasi data dan pencatatan yang sesuai sangat penting untuk mencegah kasus serupa," tambah Dr. Ekonomi Juri Lidya Wati, S.H., M.H., anggota tim hukum lainnya.
Hingga kini, pelaksanaan eksekusi masih menunggu tindak lanjut dari pihak pengadilan. Sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun ini diharapkan dapat segera diselesaikan demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.hk
Editor : Redaksi