Kejaksaan Negeri Kota Batu Berikan Paparan Terkait Hukum kepada Pelaku UMKM

BATU (Realita)- Seusai mengikuti Scale Up Business Industri kecil menengah dilanjutkan dengan pelatihan keterampilan olahan susu menjadi yogurt yang berlangsung di Argo Kusuma Hotel, Senin (11/11/2024).

Acara ini menampilkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Batu yaitu Devi Bahurestari, SH. M.Hum bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga: Bank Jatim Akselerator Pengembangan UMKM

Devi Bahurestari mengatakan, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang kepada Dinas-Dinas yang ada, yaitu bertugas penegakan hukum dibidang mitigasi mau pun non mitigasi, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum yang salah satunya Dinas Koperindag kota Batu terkait realisasi dana bagi cukai tembakau tahun anggaran 2024.

" Kita mendampingi Dinas Koperindag Kota Batu agar pengelolaan anggaran bisa tepat waktu dan tepat guna. Pendampingan hukum dari Kejaksaan ini supaya mengurangi resiko adanya hukum, dan memastikan kegiatan UMKM sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan memonitor kegiatan dari UMKM, ungkapnya

Baca Juga: Cawali Madiun Maidi Komitmen Majukan UMKM

Sementara itu Konsultan PLUT Kota Batu, Mashudi mengatakan, pembuatan suatu prodak yang paling penting terkait pasar untuk menjual hasil dari suatu prodak yang dihasilkan salah satunya seperti yogurt.

" Suatu prodak yang paling utama adalah bahan bakunya selalu ada dan melimpah, karena pembuatan yogurt merupakan peluang pasar yang bagus dan harus memiliki nilai tambah. Prodak yang kita hasilkan harus memiliki legalitas sertifikasi halal, dan BPOM," tegas Mashudi

Baca Juga: Aplikasi Baru Bikinan China Ancam UMKM Indonesia

Mashudi menjelaskan, untuk bisa mendapatkan ijin BPOM pertama lay outnya harus jelas, tempat produksi harus tertata bersih dan terpisah dari rumah tangga. Sebelum mendapatkan ijin BPOM harus memiliki dokumen cara pengolahaan pangan yang baik.Ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru