SUMENEP (Realita) - Dugaan permainan kasus yang terjadi di lingkungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep selama beberapa tahun terakhir, seperti yang terjadi sepanjang 2024 bocor ke publik.
Berdasarkan hasil investigasi media, ada ratusan laporan Lakalantas setiap tahunnya, hampir 90 persen kasus tersebut diselesaikan secara RJ (restorative justice) dengan dasar kesepakatan damai kedua belah pihak.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Sediakan Layanan RJ CAR untuk Jemput Korban
Diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana dengan cara yang berbeda dari sistem peradilan pidana konvensional.
Dalam restorative justice, semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran bertemu untuk menyelesaikan secara bersama-sama akibat dari pelanggaran tersebut. Pihak-pihak yang terlibat dalam restorative justice adalah pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Namun dalam perjalanannya, RJ terindikasi hanya dijadikan kedok oleh oknum nakal di lingkungan Unit Laka Lantas Polres Sumenep untuk meraup keuntungan semata dengan mengorbankan mereka yang tengah berperkara.
Hasil investigasi media menemukan, setiap kasus laka ganda yang sudah ada kesepakatan damai (RJ) pihak laka terindikasi melakukan pungli terhadap pihak yang tidak diuntungkan dengan dalih untuk mengeluarkan barang bukti (BB) sekaligus menghentikan kasus.
Baca Juga: Suaminya Ditahan, Ibu Dua Anak yang Sedang Hamil 8 Bulan, Minta Restorative Justice
Mereka dikenakan biaya yang bervariatif, mulai dari kasus luka ringan (LR), luka berat (LB) hingga meninggal dunia (MD), tarifnya mencapai jutaan rupiah.
Bahkan korban laka tunggal yang laporan untuk mendapatkan BPJS kesehatan, mendapatkan perlakukan yang mengarah ke pungli dengan dalih menerbitkan laporan polisi.
Tidak hanya itu, semisal korban meninggal dunia, oknum nakal unit laka juga diduga melakukan rekayasa dengan membuat kasus tersebut menjadi laka ganda dengan tujuan mendapatkan jasa raharja.
Baca Juga: Ajukan Surat Permohonan Maaf, Demokrat Kota Madiun Cabut Laporan Polisi Soal Pencopotan Bendera
Untuk mendapatkan akurasi data dari hasil investigasi, media sudah berupaya keras mengkonfirmasi kepada Kasatlantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dwiyani.
AKP Ninit Titis Dwiyani belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi media, Selasa (12 November 2024) pukul 15.35 WIB saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, hanya terpantau dibaca.
Media mencoba menghubungi kembali pada Rabu (13 November 2024) siang melalui sambungan telepon pun tidak mendapatkan tanggapan hingga berita ini tayang. (haz)
Editor : Redaksi