Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024

BATU (Realita)- Kejaksaan Negeri Kota Batu melaksanakan pemusnahaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo Kota Batu. Kamis (14/11/2024)

Barang bukti yang dimusnahkan hasil dari Tindak Pidana Umum dari 48 perkara periode Januari hingga Oktober 2024 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht). berupa, Narkotika, Pil Double L, Minuman keras, Handphone dan Alat hisap sabu-sabu.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Batu Musnahkan Barang Bukti Perkara Akhir Tahun 2023 dan Awal Tahun 2024

Dari 48 perkara dengan rincian 2 perkara Narkotika diselesaikan melalui Restorative Justice dan 46 perkara melalui proses persidangan. Sedangkan untuk 2 perkara Narkotika atas nama Novan Rio Saputra dengan pocket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram, dan Muhamad Riyan Habinilah Pocket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram.

Sehingga dalam perkara Narkotika keputusan Pengadilan sejumblah 30 perkara yang terdiri dari 67 pocket Ganja dengan berat total 6389,42 gram, 157 pocket sabu dengan berat total 1014,763 gram, 1 bungkus Pil Ektasi dengan jumblah 3 butir seberat 1.106 gram

Sementara itu UU Kesehatan Putusan Pengadilan sejumblah 5 perkara yang terdiri dari 50588 butir Pil LL, Barang Bukti Handphone dari tindak pidana TPUL dan Narkotika sejumblah 32 buah Handphone dan tindak pidana (tipiring) berupa minuman keras sejumblah 4 perkara yang terdiri dari 203 botol dari berbagai merk dan ukuran.

Baca Juga: Kapolres Banyuasin Pimpin Pemusnahan Sabu SeberatĀ  21.809,16 Gram

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan melalui alat berat, dipukul martil, pakai air keras dan dimasukan kedalam mesin pembakar.

Cilegon dalam

Kepala kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adyotomo, SH. MH. mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pemusnahaan terhadap 48 perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht)

" Artinya ini suatu akuntabilitas dan tanggungjawab dari aparat penegak hukum, salah satunya pemusnahaan barang bukti bagian dari eksekusi. Perkara dianggap selesai dan tuntas ketika semua telah di eksekusi dengan baik, yang artinya baik Pidana badan mau pun barang buktinya," ujar Kajari Batu

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti dari 218 Perkara Inkracht

Menurut Didik Adyotomo mengungkapkan, pemusnahaan barang bukti kali ini periode Januari sampai Oktober 2024. Sementara yang bisa dimusnahkan saat ini sebanyak 48 perkara sedangkan untuk yang lainya sudah pihaknya eksekusi.

" Kalau menurut catatan dari kasi Pidum yang saya dapat barang buktinya lebih naik utamanya dari Narkotika terutamanya dari jumblahnya terus meningkat," pungkas Didik Adyotomo. (Ton)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru