BATU (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan pemusnahaan berbagi macam jenis barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap dari 74 perkara Pidum dengan rentang waktu November 2024 sampai Juni 2025.
Pemusnahan barang bukti di pimpin langsung Kajari Batu salah satunya dengan cara di bakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Selasa (18/11/2025)
Dihadiri, Kajari Batu dan Jajaran, Wali kota dan Wakil Walikota Batu, BNN , Bea Cukai, Dinkes, Polda Jatim dan Polres Batu
Barang bukti (BB) Tahun 2025 Tahap I ada 65 perkara yang dimusnahkan yaitu, ganja berat total 397,01 gram, sabu berat total 1,160 gram dan Pil Double L sebanyak 62.179 butir.
Berikutnya barang bukti (BB) Tahun 2025 Tahap II ada 53 perkara Pidum dalam periode mulai Juli sampai Oktober 2025, yang dimana ada 31 perkara yang dimusnahkan diantaranya, ganja dengan berat total 848,433 gram, sabu berat total 60,077 gram dan Pil Double L sebanyak 4.232 buitir.
Untuk cukai ada 1 perkara yang dimusnahkan total ada 231.400 batang tanpa dilengkapi pita cukai dengan total 11.570 bungkus BKC HT jenis SKM berbagai merk, total sekitar Rp. 5 milyar sampai 6 milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., mengatakan, barang terlarang jenis narkotika sudah jelas bahwa untuk generasi muda di Kota Batu dapat terselamatkan.
" Untuk Kedepanya nanti kita akan melakukan sinergitas dengan aparat penegakan hukum lain dan Pemkot Batu dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan tren narkotika di Kota Batu grafiknya semakin naik," ucap Kajari Batu.
Kajari Batu menambahkan, disini perlu adanya kontribusi dan peran aktif dari kawan-kawan media, aparat penegak hukum, Forkopimda untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran narkotika. Pungkasnya. (Ton)
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-44419-kejari-batu-lakukan-pemusnahaan-barang-bukti-berbagai-jenis