PONOROGO (Realita)- BB (Barang Bukti) 54 perkara tindak pidana kejahatan dimusnahkan Kejari (Kejaksaan Negeri) Ponorogo.
Tercatat, penyalahgunaan narkotika ada 10 perkara dengan barang bukti sabu-sabu seberat 53,97 gram, ganja seberat 75,07 gram. Sementara pil koplo sebanyak 22 perkara dengan barang bukti total ada 7.424 butir.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024
Kemudian ada perkara judi online 2 perkara dan judi offline 6 perkara. Perkara pencurian dan pidana asusila atau pencabulan, kekerasan serta darurat, masing-masing 6 perkara. Dengan barang bukti handphone sebanyak 14 unit, pakaian, balon udara dan golok atau sabit.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana BOS, SMK PGRI 2 Ponorogo Digeledah Kejaksaan
Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri ) Ponorogo Rindang Onasis mengatakan, pemusnahan BB dari perkara yang ditangani Kejaksaan selama tahun 2022 ini, lantaran kasusnya telah inkracht.
" Barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang dimusnahkan hari ini, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht," ujarnya usai melakukan pemusnahan BB yang dilakukan di plataran kantor Kejari Ponorogo, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Kantor Cabdindik Ikut Digeledah, Buntut Dugaan Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo
Rindang menghimbau, untuk tidak membuat pelanggaran hukum. Karena akibatnya nanti, yang menanggung bakan diri sendiri, namun juga orang lain. Jangan sampai nila setitik rusak sebelanga, hanya karena kecerobohan yang menyebabkan konsekwensi pada hukum," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi