PPN Naik Jadi 12 Persen, Sri: Agar APBN Tetap Sehat

JAKARTA (Realita) - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen mulai 1 Januari 2025. Kenapa PPN naik jadi 12 persen?

Adapun penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penyesuaian tarif PPN bukan ditetapkan saat ini, melainkan sudah ditetapkan saat UU HPP disahkan oleh DPR pada 29 Oktober 2021. 

Adapun yang menjadi dasar penetapan tarif PPN adalah ketentuan dalam Bab IV pasal 7 UU HPP yang berbunyi, Tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di 2025 dilakukan demi menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini tetap dilakukan meski di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.

Cilegon dalam

“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global crisis financial," tuturnya.new

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru