SEMARAPURA (Realita) - Satuan Narkoba Polres Klungkung menangkap seorang resedivis yang mengedarkan sebanyak 10 paket sabu-sabu, dengan berat total 2,72 gram.
"Tersangka AWBS asal Banyuwangi , Jawa Timur ditangkap pada Sabtu (2/11/) di Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, tepatnya di wilayah Dusun Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung," kata Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Made Gede Sudarta, Jumat (15/11).
Baca Juga: Richie Shakti Residivis Pengedar Sabu Hanya Dituntut 7 Tahun Penjara
Terungkapnya bisnis narkoba yang di jalankan AWBS berawal dari hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung, berdasarkan pemetaan jaringan dan pengembangan kasus dari beberapa tersangka narkoba yang sebelumnya berhasil diamankan.
Baca Juga: PN Depok Vonis Residivis Narkotika Delapan Tahun Penjara
“Dari hasil penggeledahan di TKP dapat diamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu,” tandas AKP Gede Sudarta.
Baca Juga: Akibat Melawan, Residivis Curanmor Asal Tambaksari Dilumpuhkan Polisi
Lanjut Sudarta, tersangka AWBS dalam kasus ini berperan sebagai pengedar atau perantara di jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Adi)
Editor : Redaksi