SURABAYA - Polda Jatim menegaskan, pria yang ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Kamis (14/11/2024) adalah Ivan Sugianto, tersangka kasus perundungan terhadap siswa SMA di Surabaya.Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya kabar di media sosial yang menyebut bahwa pria yang digelandang tersebut bukanlah Ivan, melainkan peran pengganti.
"Kemarin itu benar yang bersangkutan adalah Ivan. Dia ditangkap saat di Bandara Juanda dan tidak ada peran pengganti," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Sabtu (16/11/2024).
Baca Juga: Rekening Ivan Sugianto dan Valhalla Spectaclub Surabaya, Diblokir PPATK
Saat ini, tersangka Ivan telah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Baca berita tanpa iklan.
Dirmanto juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi.
"Jangan mudah percaya kabar yang provokatif," ujarnya.
Proses kedatangan tersangka Ivan hingga ditahan di Polrestabes Surabaya disaksikan banyak awak media.
Baca Juga: Gegara Suruh Siswa SMA Sujud dan Menggonggong, Ivan Sugianto Ditangkap Polisi
"Kedatangan tersangka yang dijemput mobil dinas Satreskrim Polrestabes Surabaya juga disaksikan banyak rekan-rekan media," jelas Dirmanto.
Sejak ditangkap dan menjalani pemeriksaan maraton pada Kamis lalu, Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
Peristiwa ini berawal ketika siswa SMA Kristen Gloria 2, EN, mengejek lawan mainnya dari sekolah lain, EL, dengan menyebut rambutnya seperti anjing.
Pada Senin (21/10/2024), EL bersama sejumlah pria dewasa mendatangi SMA Kristen Gloria 2 dengan niat menemui EN saat pulang sekolah. Orangtua EL, Ivan, langsung membentak korban dan memintanya untuk meminta maaf karena telah mengejek anaknya.
Selain itu, ia juga meminta EN untuk bersujud dan menggonggong. Kejadian tersebut menarik perhatian sejumlah guru, petugas keamanan, dan Bhabinkamtibmas yang berusaha meredam situasi.Selanjutnya, pihak sekolah melalui salah seorang guru membawa kasus ini ke jalur hukum dengan aduan bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. ys
Editor : Redaksi