PONOROGO (Realita)- Upaya Pasangan Calon ( Paslon) Ipong-Luhur dalam menjegal pencalonan paslon Sugiri-Lisdyarita ( Rilis) pupus sudah. Ini setelah kasasi yang dilayangkan tim kuasa hukum Ipong-Luhur ke Mahkamah Agung ( MA) atas gugatan penetapan paslon Rilis oleh KPUD akhirnya ditolak.
Hal ini tertuang dalam petikan putusan MA nomor 815/K/TUN/PILKADA/2024 tertanggal 19 November 2024. Dimana dalam putusan itu, majelis hakim MA yang diketuai Irfan Fachrudin ini memutuskan menolak materi kasasi yang diajukan tim kuasa hukum Ipong-Luhur atas gugatan terhadap penetapan pencalonan Sugiri-Lisdyarita sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPUD Ponorogo pada 22 September 2024 lalu dan tertera dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1163 Tahun 2024.
Baca Juga: Dinilai Beradab dan Merakyat, Barisan Emak-Emak Ponorogo Dukung Rilis
Majelis hakim menilai penetapan pencalonan RILIS oleh KPUD Ponorogo tidak melanggar aturan, dan materi kasasi yang diajukan tim kuasa hukum Ipong-Luhur tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang mahkamah agung, sehingga hakim memilih menolak kasasi tersebut dan menjatuhkan hukuman terhadap Ipong-Luhur dengan membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp 500 ribu.
Menanggapi hal ini, Ketua KPUD Ponorogo Gaguk Ika Prayitna mengaku telah menerima petikan putusan MA tersebut. Ia mengatakan dengan terbitnya putusan MA itu, maka penetapan pencalonan Sugiri-Lisdyarita sah demi hukum, dan Paslon Cabup-Cawabup petahana itu dapat melanjutkan tahapan Pilkada Ponorogo sesuai yang dijadwalkan KPU.
Baca Juga: Debat Kedua Pilkada Ponorogo, Sugiri Sebut Ipong Masih Ajak Debat Kusir dan di Luar Tema
" Kita tindaklanjuti putusan MA, bahwa SK penetapankan tidak ada persoalan. Pencalonan paslon nomor urut 2 sah, dan bisa melanjutkan tahapan Pilkada," ujarnya, Rabu (20/11/2024).
Gaguk mengungkapkan, dalam melakukan penetapan pencalonan Sugiri-Lisdyarita sebagai Paslon Cabup-Cawabup September lalu, pihaknya sudah sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Pilkada.
Baca Juga: Jelang Debat Kedua Pilkada Ponorogo, Survei ARCI; 70,1% Warga Pilih Rilis Ketimbang Ipong-Luhur
" Sudah sesuai PKPU, tahapan-tahapan yang ada, dokumen juga lengkap. Jadi ya tidak ada masalah," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, sebelumnya kasasinya di tolak MA. Ipong-Luhur telah lebih dulu ditolak gugatannya oleh PTUN Surabaya. Dimana dalam putusannya majelis hakim PTUN memutuskan penetapan pencalonan Sugiri-Lisdyarita tidak cacat hukum. znl
Editor : Redaksi