Gugatan Praperadilan Tom Lembong, Ditolak

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Selasa (26/11/2024) ini.

Hasilnya, hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.

Baca Juga: Setelah 3 Jam Dibiarkan Sendiri Dalam Ruangan, Tom Lembong Tiba-Tiba Ditetapkan Tersangka

"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun di persidangan, Selasa (26/11/2024). 

Adapun gugatan permohonan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong karena menilai penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula tak sah. Penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung dianggap sewenang-wenang.

"Alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan Termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir beberapa waktu lalu.

Pengacara Tom Lembong menyampaikan, ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Kejagung dalam menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan.

Kesalahan itu diantaranya Kejagung tidak memberikan kesempatan pada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka.

"Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," tuturnya.beb

Editor : Redaksi

Berita Terbaru