BATU (Realita)- Upaya Kepolisian membrantas bahaya judi online (Judo) yang meresahkan masyarakat, Polres Batu melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Batu, IPDA Dedy Purwanto, melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya judi online kepada pegawai Jatim Park 2 Kota Batu, Sabtu (30/11/2024).
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si, menginstruksikan seluruh anggotanya untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang dampak negatif dari judi online. Beliau menekankan bahwa judi online sangat berbahaya, terutama bagi kalangan muda, karena dapat merusak mental dan ekonomi serta berpotensi menambah masalah sosial di masyarakat.
Baca Juga: Deposit Rp 4 Juta, Menang Rp 2 Juta, Agus Dihukum 1 Tahun Penjara dan Didenda Rp 5 Juta
" Judi online, yang seringkali disamarkan dengan berbagai permainan yang menarik, memiliki ancaman hukum yang serius. Sesuai dengan Pasal 303 KUHP, pelaku judi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun, atau denda maksimal Rp 25 juta. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengurangi dampak buruk dari peredaran judi ilegal," urainya.
Baca Juga: 10 Tersangka Judol dan Judi Ditangkap Polres Ponorogo, Uang Puluhan Juta Diamankan
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi, melalui Kanit Pidum, menyampaikan pesan kepada warga Kota Batu, khususnya pegawai Jatim Park 2, untuk menjauhi judi online. Ia mengingatkan bahwa selain melanggar hukum, judi online juga bisa menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dan tidak terjerumus dalam aktivitas yang merugikan ini,” ujarnya.
Baca Juga: Lima Admin Judi Online di Depok Ditangkap, Polisi Beberkan Tugas Masing-masing Pelaku
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi menambahkan, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga diri dari pengaruh buruk judi online dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Batu.ton
Editor : Redaksi