MADIUN (Realita)- Pemerintah Kota Madiun berbelanja seragam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai lebih dari Rp 1 miliar. Seragam ini berupa kain batik tradisional yang nantinya akan digunakan setiap hari Selasa.
Berdasarkan laman lpse.madiunkota.go.id dengan nama tender pengadaan kain motif batik tradisional, bawahan warna hitam, dan jilbab tertera anggaran pagu senilai Rp 2,6 miliar. Sedangkan untuk nilai HPS sebesar Rp 1,1 miliar.
Baca Juga: Tiba-tiba Mbah Kuri Ponorogo Datangi Rumah Bacawali Madiun Maidi
Kepala Bagian Umum Pemkot Madiun, Gembong Kusdwiarto dikonfirmasi Realita.co melalui sambungan telephone membenaran bahwa saat ini pengadaan seragam batik masih dalam proses tender di LPSE. Sebenarnya, lanjut Gembong, pengadaan seragam batik untuk 3.250 ASN sudah direncanakan sejak tahun 2020 lalu. Namun lantaran di refocusing, maka dianggarkan kembali pada tahun ini.
“Saat ini prosesnya sudah di LPSE. Itu sebenarnya pengadaan seragam tahun kemarin dan memang hak-nya pegawai. Terus tahun yang kemarin 2020 di refocusing semua. Kemudian dianggarkan tahun 2021 ini,” katanya, Senin (23/8/2021).
Sesuai perencanaan awal di tahun 2020, standar kain berjenis katun. Sehingga dianggarkan sekitar Rp 2,6 miliar. Tetapi dengan berbagai pertimbangan, kemudian diganti dengan jenis polyster. Pun, harganya jauh lebih murah ketimbang katun.
“Waktu itu menang standarnya kainnya jenis katun, perencanaan semula. Kemudian diganti kain polyster yang nilainya hampir separo lebih murah,” ujarnya.
Setiap ASN Dapat Jatah Ongkos Jahit Rp 300 Ribu
Nilai tender semiliar lebih, belum termasuk biaya ongkos jahit. Per ASN nantinya diberi kain motif batik tradisional, bawahan atau celana warna hitam, dan jilbab untuk perempuan.
Baca Juga: Bapelitbangda Sosialisasikan RPJPD Kota Madiun 2025-2045
Selain itu, masing-masing ASN juga diberikan ongkos jahit senilai Rp 300 ribu. Jika ditotal, maka Pemkot Madiun kembali mengeluarkan APBD senilai Rp 975 juta untuk 3250 ASN atau hampir semiliar.
“Plus diberikan ongkos jahit diluar pagu itu. ongkos jahit per ASN Rp 300 ribu,” tambah Gembong.
Menurutnya, pengadaan seragam ini tergolong wajar. Seharusnya, ASN mendapatkan jatah seragam setiap satu tahun sekali. Namun dilingkup Pemkot Madiun, ASN terakhir kali mendapatkan jatah kain batik ditahun 2019 lalu.
“Sebenarnya idealnya setiap tahun. Kan haknya pegawai,” tandasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
Catatan Realita.co, tahun 2019 lalu pengadaan kain batik senilai Rp 1,6 miliar sempat menuai polemik. Pasalnya, pengrajin batik lokal merasa diabaikan dengan adanya sistem tender. Sehingga mereka tidak mendapatkan jatah pekerjaan.
Polemik itu, sempat mendapatkan perhatian dari Walikota Madiun, Maidi. Orang nomor satu di Kota Madiun itu berkomitmen kuat untuk mendukung dan mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya perajin batik agar terus berkembang demi kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Bahkan, jika aturan diperbolehkan untuk pengadaan dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka hal itu akan dilakukan. Sehingga dapat merangkul perajin batik lokal. Tetapi, saat ini proses pengadaan seragam batik tetap dilakukan melalui proses tender.paw
Editor : Redaksi