MATARAM - IWAS alias Agus (21) alias Agus Buntung, pemuda tunadaksa tanpa dua tangan ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan mahasiswi berinisial MA di Mataram.
Polisi meyakini perbuatan itu dilakukan pelaku hanya dengan dua kakinya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pemerkosaan, Agus Buntung: Buka Baju dan Celana Saja, Saya Harus Dibantu Orang Tua
Polisi mengungkapkan Agus membuka pakaian, termasuk memaksa korban membuka kedua kakinya. Agus menggunakan kedua kakinya untuk melancarkan aksi bejat itu.
"Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, Sabtu (30/11/2024).
Pujewati mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Agus berdasarkan dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat menjelaskan awal mula dugaan pemerkosaan yang dilakukan Agus. Pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, Agus mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram.
Baca Juga: Puluhan Aktivis di Lamongan Demo Bantuan Lansia dan Disabilitas
"Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban," beber Syarif.
Syarif menyebut pelaku melakukan pemerkosaan dengan dengan menggunakan kekuatan kedua kakinya. Dia menegaskan berdasarkan alat bukti dan keterangan lima saksi dari teman korban, penjaga homestay, saksi korban, terungkap pelaku melakukan pemerkosaan dengan tipu daya.
"Kami juga ambil keterangan saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka. Inti daripada keterangan saksi-saksi mendukung hasil laporan korban," ujar Syarif.
Baca Juga: Tambah Wadah Kreativitas Anak Disabilitas, Pemkot Surabaya Resmikan Rumah Anak Prestasi Kedung Cowek
Menurut Syarif, hasil visum terhadap korban juga menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual. Demikian pula dari hasil pemeriksaan psikologi korban.
"Korban mengalami syok atau ketakutan yang timbul, yang mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku," ujarnya.
Atas tuduhan pemerkosaan tersebut, Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).ik
Editor : Redaksi