JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara 12 tahun penjara dalam perkara korupsi bansos Covid-19.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam pembacaan putusan, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Juliari Batubara Harus Dimiskinkan
Damis mengatakan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Kemudian, Juliari juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Hakim Tuding Hotma Sitompul Terima Uang Rp 3 M dari Juliari
“Apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Juliari Harus Kembalikan Uang Rp 14,5 M atau Hartanya Disita Negara
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Editor : Redaksi