Selain Dovonis 12 Tahun, Hak Politik Juliari Dicabut

JAKARTA-  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara 12 tahun penjara dalam perkara korupsi bansos Covid-19.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam pembacaan putusan, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Juliari Batubara Harus Dimiskinkan

Damis mengatakan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Kemudian, Juliari juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Hakim Tuding Hotma Sitompul Terima Uang Rp 3 M dari Juliari

“Apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.

Cilegon dalam

Baca Juga: Juliari Harus Kembalikan Uang Rp 14,5 M atau Hartanya Disita Negara

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru