Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Anak Buah Juliari Batubara 7 Tahun Penjara

 

JAKARTA (Realita) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakara menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta kepada Adi Wahyono, mantan anak buah Juliari Batubara dalam proyek pengadaan bansos Kementerian Sosial.

Baca Juga: Juliari Batubara Harus Dimiskinkan

Dalam persidangan, Adi dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi Bansos Covid-19. 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 350 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (01/09/2021).

Vonis Adi sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Adi yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta.

Dalam pertimbangan, hakim menyatakan perbuatan yang memberatkan Adi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Serta melakukan tindak pidana korupsi pada masa bencana nonalami

Sedangkan alasan yang meringankan hukuman, Adi dinilai berlaku sopan dalam persidangan. Selain itu, Adi disebut masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, Terdakwa berlaku sopan di persidangan, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," tuturnya.

Baca Juga: Hakim Tuding Hotma Sitompul Terima Uang Rp 3 M dari Juliari

Selain itu, Adi disebut tidak menerima uang untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, hakim memutuskan tidak mengenakan hukuman tambahan terhadap yang bersangkutan.

"Dari pelaksanaan bansos sembako, terdakwa sama sekali tidak menerima uang untuk kepentingan pribadi sehingga dengan demikian terdakwa tidak dikenai hukuman tambahan untuk bayar uang pengganti," ujar hakim.

Adi Wahyono terbukti memungut fee bansos dari beberapa vendor senilai Rp 10 ribu per paket.

Adapun fee yang telah dikumpulkan Adi dan Joko atas perintah Juliari sebagai berikut:

Baca Juga: Hakim Trenyuh Melihat Juliari Menderita karena Dibully Masyarakat

- Fee dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani dan PT Hamonangan Sude senilai Rp 1,28 miliar

- Pemberian fee Rp 1,95 miliar oleh Ardian Iskandar Maddanatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama

- Penerimaan fee Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia bansos lainnya. Penerimaan uang Rp 29,252 miliar dari sejumlah penyedia bansos berlangsung mulai Mei hingga Desember 2020.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …