SURABAYA (Realita)- Setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, kini polisi telah menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, sopir Vanessa Angel naik menjadi tersangka. Penetapan status hukum tersebut sejak hari Rabu (10/11/2021) kemarin.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang didampingi Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman dan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho di Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: Joddy ternyata Tertidur saat Nyopir, hingga tak Terasa Mobil Menabrak Beton
“Kepada Joddy, sejak 10 November kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahanan di Polres Jombang,” kata Gatot.
Gatot menambahkan, pada Senin 8 November kemarin penyidik dari Direktorat Lantas Polda Jatim telah mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Mitsubishi Pajero.
Sorenya, penyidik melakukan gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan.
Selanjutnya, pada hari Selasa 9 November penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada 10 orang saksi yang sudah diperiksa.
Baca Juga: Makam Vanessa Angel Dipastikan Bakal Direlokasi
Kombes Gatot melanjutkan pada hari yang sama, Tubagus Joddy sudah dinyatakan sehat dan dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Pada Rabu 10 November, tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jombang.
Kemudian pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status setelah berkoordinasi dengan JPU.
Baca Juga: Driver Vanessa Angel segera Diadili
“Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi,” katanya.
Kepada Joddy, polisi mengenakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.sd
Editor : Redaksi