KOTABARU (Realita)- Pembangunan gedung di samping mini market Grand Surya di jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kotabaru Tengah yang dikeluhkan sebagian warga, diduga dilakukan tanpa izin.
Permasalahan pembangunan gedung ini mengemuka karena ada keluhan dari masyarakat yang tinggal di komplek Eks kebakaran bakti yang disampaikan kepada awak media, Selasa (03/12/2024).
Menurut keterangan Yusran, warga RT 08 Kelurahan Kotabaru Tengah menyampaikan, kalau bantaran sungai bakti ini didirikan bangunan akan berdampak kepada masyarakat sekitar.
"Pastinya dengan adanya pemasangan pondasi cakar ayam ini di badan sungai akan menutup aliran sungai dan berdampak kepada masyarakat yang tinggal di komplek eks kebakaran dan sekitarnya," tambah Yusran kepada Realita.co
"Kami berharap permasalahan ini segera diselesaikan. Kami meminta bangunan yang berdiri di atas badan sungai bakti ini dibongkar agar aliran air bisa lancar. Bila perlu adakan hearing di DPRD untuk menyelesaikan permasalahan ini," tutupnya.
Sedangkan Lurah Kotabaru Tengah Heryadi saat dimintai keterangan menyampaikan tidak tahu siapa yang sudah memberikan ijin untuk mendirikan bangunan tersebut.
"Terkait berdirinya pondasi bangunan diatas aliran sungai, yang jelas pertama kami tidak tahu mengenai perijinan bangunan ini apakah sudah ada ijinnyaijinnya atau tidak. Memang sejarah dari sebagian masyarkat ini aliran sungai, jadi kami berharap dikaji lagi terkait perininan untuk mendirikan bangunan tersebut. Kami berharap air bisa mengalir lancar tanpa ada yang menghalang," ujarnya.
Sementara Kabid Bangunan Gedung dan Jasa Konstruksi Naili Shofiah saat dikonfirmasi melalui Whatsapp nya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran di sistem, belum ada pengajuan permohonan dan rekomtek penerbitan PBG untuk bangunan tersebut.
"Belum ada pengajuan untuk PBG yang berlokasi di Jalan Singabana, samping minimarket Grans Surya," paparnya.hai
Editor : Redaksi