KOTABARU (Realita) - Pekerjaan pondasi bangunan di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kotabaru Tengah Kabupaten Kotabaru kembali menuai protes warga setempat. Hal ini dilakukan warga setelah sehari sebelumnya kegiatan tersebut sudah diminta untuk dihentikan, Rabu (04/12/2024).
Menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotabaru H. Akhmad Rajudinor segera mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan surat pemberhentian kegiatan pembangunan tersebut.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat pada tanggal (03/12/2024), saya menginstrusikan kepada anggota kami untuk memeriksa kelokasi pekerjaan dan memberhentikan kegiatan pekerjaan tersebut," kata Akhmad Rajudinor.
"Namun pada hari ini kami kembali menerima laporan dari masyarakat bahwa kegiatan pembangunan tersebut masih berjalan, sepertinya himbauan kami tidak diindahkan oleh pemilik bangunan,"' tambahnya.
"Maka hari kami ambil tindakan tegas dengan memberikan surat pemberhentian kegiatan pembangunan tersebut sampai ada izin dari pemerintah daerah sesuai dengan kajian teknis pembangunan gedung," pungkasnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kotabaru Gewshima Mega Putra Pol pp tindak tegas sesuai Perda yang ada dan kordinasi dengan polres kotabaru untuk menertibkan hal itu.
"Mendirikan bangunan di bantaran sungai sudah jelas melanggar peraturan perundang-undangan,
Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR). Pelanggarnya bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,"tutur Purta.hai
Editor : Redaksi