DEPOK (Realita) - Perihal gugatan sengketa Pilkada Depok yang dilayangkan kubu Imam Budi Hartono - Ririn Farabi terhadap Supian Suri - Chandra Rahmansyah, praktisi hukum Deolipa Yumara turut angkat bicara.
Deolipa mengatakan, jika langkah hukum yang dilakukan kubu Imam - Ririn lewat Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut hanya akan berakhir percuma saja.
Baca Juga: Kobarkan Semangat Pendukung Imam-Ririn, Ketua Dewan Pakar PKS Depok Sampaikan Ini
"Jadi begini, rasanya gugatannya itu sia-sia ya. Artinya gugatan yang putus asa," ujar Deolipa, Senin (9/12/2024).
Kemudian, terdapat berbagai alasan yang membuat Deolipa yakin jika gugatan Imam - Ririn kepada Supian - Chandra ini ditolak MK.
Diantaranya, lanjut Deolipa, terkait syarat gugatan yang mengacu pada jumlah selisih suara minimal 0,5 persen.
"Nah sementara kan selisihnya antara Supian - Chandra dengan Imam - Ririn itu kan cukup jauh ya, sekitar 6 persen, sedangkan yang dikategorikan sebagai yang harus di persengketakan itu paling tidak 0,5 persen," paparnya.
"Jadi ya kemungkinan besar gugatannya kandas. Lalu yang kedua, soal waktu pengajuan gugatan juga kan sudah wilayah kadaluarsa terjadi," imbuhnya.
Deolipa menerangkan, dalam aturan, batas ajuan untuk menggugat itu adalah tiga hari dari penetapan jumlah suara yang sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Itu juga jika diajukan lebih dari itu berarti sudah tidak sah," ucapnya.
Baca Juga: Imam-Ririn Paparkan Komitmen dan Capaian Nyata pada Debat Terakhir Pilkada Depok 2024
Kemudian yang ketiga, kata Deolipa, syarat gugatan Pilkada ini pada umumnya adalah yang terkait masalah kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif atau biasa disebut dengan TSM.
"Nah kita gak melihat nih adanya kecurangan masif di Kota Depok, semuanya itu berjalan baik-baik saja. Lalu terstruktur juga tidak, semuanya berjalan baik-baik saja," paparnya.
Deolipa pun berkeyakinan jika pasangan Supian - Chandra ini adalah calon kepala daerah yang tak punya perangkat untuk menjalankan kecurangan tersebut.
"Jika Supian - Chandra itu rasanya gak punya kemampuan formal untuk melakukan itu, sehingga memang akhirnya gugatan sifatnya TSM ini tak terpenuhi," bebernya.
Baca Juga: Upaya Ciptakan Kota yang Ramah Lingkungan dan Inklusif, Ini yang akan Dilakukan Imam - Ririn
"Jadi ini merupakan gugatan sia-sia yang kemudian hanya untuk mengobati luka lah dari pasangan 01," sambungnya.
Deolipa menambahkan, bila yang dipersoalkan adalah baju yang digunakan oleh Supian - Chandra ketika pencoblosan, hal itu juga tidak kuat untuk dijadikan bahan gugatan.
"Orang pakai baju itu kan gak bisa diatribusikan ke salah satu keadaan, sehingga siapapun boleh pake baju, bebas-bebas saja. Kadang warna biru, kadang warna kuning, kadang warna merah," ungkapnya.
"Jadi gak ada persoalan itu. Jadi itu pun bukan menjadi dasar, bukan persoalan hukum itu," pungkasnya. Hry
Editor : Redaksi