JAKARTA (Realita) - Terkait perseteruan Pratiwi Noviyanthi seorang penggiat sosial dan Youtuber dengan Alvin Lim seorang Advokat semakin memanas.
Pasalnya kedua sama-sama saling lapor terkait dugaan pencemaran nama baik pada keduanya. Hal ini mengundang reaksi pula, dari salah satu Ketua Umum Peradi Pergerakan dan juga penyusun Kode Etik Advokat Indonesia pada tahun 2002 silam ini, Sugeng Teguh Santoso menanggapi konflik keduanya hingga mendapat tanggapan serius dari berbagai kalangan masyarakat.
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun 2024 IPW, Polisi Bunuh Diri Meningkat Tiga Kali Lipat
Dalam caption media sosial milik Sugeng Teguh Santoso tertulis dengan judul, 'Advokat ngawur tidak hayati kode etik'.
"Advokat wajib mendamaikan klien dengan lawan perkara. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan klien," tulis Sugeng Teguh Santoso yang juga seorang aktivis, pada Kamis (12/12/2022).
Dirinya menjelaskan,
Advokat dalam menanangani perkara mengutamakan kepentingan hukum klien daripada kepentingan pribadi. Advokat dilarang mencari publisitas bagi dirinya kecuali terdapat prinsip prinsip hukum yang harus diperjuangkan," tambahnya.
Fenomena kasus Novi versus Agus korban penyiraman air keras yang dinilai semakin ruwet dengan banyaknya perkara yang muncul bertubi-tubi memperlihatkan kalau niat baik crowd funding Africa Noviyanthi membantu saudara Agus si korban penyiraman air keras tidak mencapai tujuan baik.
"Kok aneh ya. Rencana baik malah jadi masalah hukum. Saya tidak akan membahas sikap atau pilihan bertindak crowd funding Novi dan Agus" ujar Sugeng.
Dirinya melihat, justru makin ruwetnya kasus ini akibat adanya intervensi advokat yang tidak menghayati kode etiknya atau tahu kode etik justru mengabaikan untuk tujuan pribadi advokat, bisa saja untuk mengelola kasus tersebut supaya tidak selesai-selesai agar dapat ditunggangi terus menerus untuk dugaan menaikkan popularitas advokat.
"Kalau tujuannya kepentingan advokat bukan kepentingan klien, maka itu adalah tanda awal kalau advokat menyimpangi kode etik yaitu advokat tidak mau menyelesaikan kewajibannya mendamaikan pihak-pihak," katanya.
Kasus Novi dan Agus ruwet karena disinyalir advokat-advokat yang terlibat tidak menerapkan norma mendamaikan kedua belah pihak, karena menurutnya, adanya kepentingan pribadi advokat untuk publikasi diri.
"Kasus Novi VS Agus makin runyam bagai benang kusut ketika ada oknum advokat yang mulutnya busuk, menyerang kehormatan pribadi pihak pricipal lawan perkaranya," ungkap Sugeng.
Padahal sudah sangat jelas Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) mewajibkan advokat bersikap sopan pada pihak berperkara dan juga harus menghormati hak pribadi dan kehormatan pribadi orang lain sebagai wujud penghormatan advokat pada hukum, HAM dan norma-norma sosial. Pada isu ini terlihat bahwa advokat tidak paham norma etik .
Baca Juga: Masih Soal Agus, Teh Novi Curhat ke Gus Ipul
Sugeng yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ini juga merinci, bahwa seorang Advokat harus tahu makna aturan kode etik advokat tidak dapat diidetikkan dengan klien adalah yaitu,
1. Masyarakat dan atau principal lawan perkara tidak dapat menempatkan advokat yang mewakili kliennya sebagai pihak yang berperkara.
2. Advokat dilarang mengambil posisi pribadi dalam mewakili kepentingan klien.
Dengan aturan kode etik tersebut, maka seorang advokat yang sedang membela tersangka atau terdakwa tindak pidana atau dalam sengketa perkara perdata tidak dapat dinyatakan sebagai pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum dalam perkara itu krn advokat tidak terlibat dalam peristiwa hukum yang menjadi sebab masalah hukum yang kemudian muncul sehingga seorang advokat yang membela perkara korupsi tidak bisa dinyatakan sebagai pelaku korupsi misalnya, Dalam kaitan norma kode etik itu juga yang harus dicamkan oleh setiap advokat bahwa dalam bertindak mewakili klien dilarang muncul kepentingan pribadi selain sepenuhnya kepentingan hukum klien atau juga advokat tidak boleh mengekspresikan diri terbuka dengan sikap tindak, pernyataan dan perbuatan pribadi advokat yang tidak ada kaitan dengan penangananan perkara.
"Bila terdapat pernyataan, sikap tindak dan perbuatan pribadi advokat yang muncul ternyata telah menyerang kehormatan atau yang sifatnya fitnah pada pihak lawan perkara, maka advokat tersebut tidak dapat berlindung dibawah imunitas advokat dan karenanya advokat tersebut berada dalam posisi sebagai subjek hukum yang bisa dimintakan pertanggung jawaban pribadi secara pidana maupun perdata," terangnya.
Sebelumnya, pengacara Alvin Lim melaporkan balik YouTuber Pratiwi Noviyanthi ke kepolisian. Ia membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Atas dugaan pelanggaran UU ITE, pada Selasa, (10/12/2024) kemarin.
Selain Pratiwi Noviyanthi, Sang pengacara juga melaporkan akun TikTok Asam Lambung Melanda dan influencer Yolo Ine.
Baca Juga: Novi Walkout, Agus Menangis Histeris
Yang terlapor ada tiga, ya. Novi, ada juga Asam Lambung Melanda. Satu lagi Yolo Ine," jelas Alvin Lim di Bareskrim kepada wartawan.
Dirinya juga mengajak Agus korban penyiraman air keras juga ikut membuat laporan.
Alvin juga menerangkan, bahwa meme yang diunggah para terlapor menyerupai Agus.
"Jadi si Agus salah satu korban lah. Karena video joget-joget itu yang pakai perban kan menyerupai Agus. Jadi itu konten memang dibikin untuk mencemarkan, menghina, mengejek disabilitas," ucap Alvin Lim.
Jadi kita ajak Agus, biar dia tahu dirinya sedang diledekin dalam video itu, dan dia saksi korban ya," tambahnya.(tom)
Editor : Redaksi