DEPOK (Realita) - Upah Minimum Kota (UMK) Depok Tahun 2025 sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota Depok (DEPEKO).
Dalam hal ini, UMK yang sudah ditetapkan itu mengalami kenaikan 6,5 persen.
Kenaikan itu juga sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Sidik Mulyono menuturkan, jika kenaikan UMK ini sudah disepakati bersama lewat DEPEKO yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, dan organisasi pengusaha di Kota Depok.
"UMK Depok tahun 2025 naik menjadi Rp5.195.720,78 dari sebelumnya di tahun 2024 sebesar Rp4.878.612 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 317.109,78," katanya, kemarin.
Kemudian, Sidik menjelaskan, DEPEKO pun sudah menyepakati nilai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Depok tahun 2025 lebih besar 1 persen dari UMK Kota Depok dan berlaku untuk 21 sektor industri.
Sidik menerangkan, kenaikan UMK Kota Depok juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sedangkan untuk UMSK diperoleh lewat kesepakatan DEPEKO dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang mempunyai karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
Selain itu, Sidik mengungkapkan, kenaikan ini mempertimbangkan tuntutan pekerjaan yang lebih berat ataupun spesialisasi yang diperlukan.
"Dengan kesepakatan yang sudah ditetapkan ini, Pemerintah Kota Depok akan mengirimkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh penetapan UMK dan UMSK Kota Depok tahun 2025 dari Gubernur Jawa Barat," tandasnya. Hry
Editor : Redaksi