SURABAYA (Realita)— Pengelolaan Ghetto Kitchen and Bar di Jalan Majapahit Nomor 54, Surabaya, berujung sengketa. Sandy Khoesdianto menggugat dua mitra bisnisnya ke Pengadilan Negeri Surabaya karena dinilai tidak memenuhi kewajiban menyuntikkan dana operasional hampir Rp400 juta.
Gugatan wanprestasi itu terdaftar dengan nomor perkara 812/Pdt.G/2026/PN Sby pada 21 Juli 2026. Sandy menggugat MHD Samer Korj sebagai Tergugat I dan Nyoman Erwin Setia Budi sebagai Tergugat II. Koperasi Berlian Emas Sejahtera Terus ditempatkan sebagai Turut Tergugat.
Sengketa bermula dari Perjanjian Kerja Sama Nomor 001/skj-sk/vii/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Perjanjian tersebut mengatur kewajiban para pihak melakukan injeksi dana apabila saldo kas atau Defense Account tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan operasional usaha.
Dalam gugatannya, Sandy menyebut kebutuhan operasional Ghetto Kitchen and Bar hingga Juli 2026 mencapai Rp812.717.704. Berdasarkan komposisi kerja sama 51:49 persen, porsi kewajiban pihak kedua yang dibebankan kepada para tergugat mencapai Rp398.231.674,96. Adapun porsi Sandy sebesar 51 persen senilai Rp414.486.029,04.
Sandy menyatakan kewajiban tersebut telah jatuh tempo. Penagihan disebut telah dilakukan melalui surat peringatan pertama hingga ketiga, tetapi dana yang menjadi kewajiban pihak kedua tidak kunjung disetorkan.
Masalahnya tidak berhenti pada dana injeksi. Dalam gugatan, Sandy juga mencantumkan sedikitnya 55 pos utang operasional dengan nilai total Rp539.884.148.
Salah satu tagihan tercatat atas nama Koperasi Berlian Emas Sejahtera Terus sebesar Rp36.936.000. Tagihan itu dikaitkan dengan Invoice Nomor 12SI2251200056 tertanggal 9 Desember 2025 dan Surat Teguran Keras Ke-1/Somasi Nomor 001/S&P/SOM.1/KBEST GHB/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026.
Sandy meminta utang operasional yang telah jatuh tempo tersebut diselesaikan secara tanggung renteng oleh pihak-pihak yang memiliki kewajiban.
Dalam petitum, Sandy meminta majelis hakim menghukum MHD Samer Korj dan Nyoman Erwin Setia Budi membayar kewajiban injeksi dana Rp398.231.674,96. Dana itu diminta ditempatkan ke rekening Fix Cost/Operasional Bulanan dan/atau Defense Account Ghetto Kitchen and Bar.
Pembayaran diminta dilakukan secara tunai dan sekaligus paling lambat tujuh hari kalender setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sandy juga meminta pembayaran langsung kepada kreditur diperhitungkan sebagai pengurang saldo utang dan kewajiban internal agar tidak terjadi pembayaran ganda.
Kuasa hukum Sandy, Yafet Kurniawan, mengatakan perkara tersebut bukan persoalan modal awal pendirian usaha. Menurut dia, sengketa menyangkut kewajiban pemegang saham aktif untuk ikut menanggung kebutuhan operasional sesuai porsi kerja sama.
“Pemegang saham aktif harusnya melaksanakan kewajibannya. Kalau ada keuntungan, dibagi sesuai porsi. Begitu juga kalau ada kerugian, harus menanggung sesuai porsi,” kata Yafet, Selasa, 11 Agustus 2026.
Yafet juga menyebut Nyoman Erwin Setia Budi bertindak sebagai nominee MHD Samer. Menurut dia, hal tersebut didasarkan pada surat pernyataan tertanggal 1 Desember 2025 mengenai kepemilikan saham kerja sama sebesar 49 persen.
“Nyoman mewakili Samer selaku pemilik saham pada PT Gucimas Dinata. Kepemilikannya sebagai nominee dari Samer memiliki bagian kerja sama sebesar 49 persen,” ujar Yafet.
Dia mengatakan kewajiban injeksi muncul ketika kas usaha tidak mampu menutup kebutuhan operasional. Nilainya, kata Yafet, sesuai dengan porsi 49 persen atau Rp398.231.674.
Persoalan tersebut, menurut Yafet, turut menekan kondisi keuangan Ghetto Kitchen and Bar. Selama sekitar 7,5 bulan beroperasi, kebutuhan usaha disebut beberapa kali lebih dulu ditutup menggunakan dana pribadi Sandy dan utang operasional.
“Dana pribadi sendiri yang nalangin Penggugat dulu dan dijanjikan untuk ditotal, tapi ternyata tidak terlaksana. Akibat kondisi tersebut, operasional Ghetto Kitchen and Bar semakin tertekan,” kata dia.
Yafet menggambarkan kondisi usaha itu kini “berdarah-darah” dan berada dalam situasi sulit untuk bertahan.
Selain gugatan perdata, Yafet mengatakan Sandy telah mengajukan pengaduan kepada pihak imigrasi. Pengaduan itu, menurut dia, berkaitan dengan persoalan nominee dan status MHD Samer yang disebut merupakan warga negara Syria.
Yafet mengatakan pihaknya telah menerima tanggapan dari penyidik Imigrasi dan berencana menindaklanjutinya. Namun, dia menegaskan langkah hukum yang sedang ditempuh dalam perkara Ghetto Kitchen and Bar adalah gugatan wanprestasi.
“Sejauh ini kami mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi. Kalau ada unsur pidana, kami belum tahu,” ujarnya.
Menurut Yafet, hubungan bisnis Sandy dan Samer bermula dari perkenalan melalui seorang teman. Kerja sama itu kemudian berkembang menjadi usaha Ghetto Kitchen and Bar. Dalam perjalanannya, Sandy menilai komitmen mitra untuk memenuhi kewajiban operasional tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan.yudhi
Editor : Redaksi