SURABAYA (Realita) – Sebagai badan hukum publik yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan jaminan pelayanan kesehatan dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia.
Diungkapkan oleh Asisten Deputi SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VII Ayu Budi Mursintawati, sampai Desember 2024 Program JKN telah memberikan jaminan pelayanan kesehatan pada 40.038.331 jiwa penduduk Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Soal Dugaan Tagihan Fiktif, BPJS Kesehatan Akui Masih Ada Saja RS yang Curang
“Saat ini telah sekitar 95,98% penduduk Provinsi Jawa Timur memiliki jaminan pelayanan kesehatan," ujar Ayu di acara Media Gathering di Surabaya, Kamis (19/12/2024).
Dari 38 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Timur, 29 di antaranya sudah memberikan jaminan pelayanan kesehatan minimal 95% kepada masyarakatnya, sehingga meraih predikat Universal Health Coverage (UHC),” jelasnya
Dengan cakupan kepesertaan yang terus bertambah, BPJS Kesehatan di Provinsi Jawa Timur menjalin kerjasama dengan 2.544 Fasiltas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama dan 432 Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit) untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN.
"Untuk memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan dengan baik, BPJS Kesehatan bersama dengan mitra fasilitas kesehatan bertekad memberikan pelayanan terbaik. Komitmen tersebut dituangkan dalam Janji Layanan JKN,” tambah Ayu.
Dengan capaian tersebut, BPJS Kesehatan tak henti-hentinya berinovasi dalam penyelenggaraan Program JKN. Tahun 2024 dicanangkan sebagai Tahun Transformasi Layanan oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Dugaan Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan, Begini Modusnya
Ayu menjelaskan, berbagai macam inovasi layanan dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan layanan kepada Peserta JKN.
Dalam hal layanan administrasi kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan berinovasi melalui tersedianya BPJS Keliling (Mobile Customer Service) dan Anjungan Mandiri (Aman) JKN.
Dari sisi layanan digital, BPJS Kesehatan terus melakukan pengembangan Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Online, Layanan Administrasi melalui Whatsapp/ PANDAWA (08118 165 165) dan Care Center 165.
Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan
“Dengan semangat layanan yang Cepat, Mudah dan Setara, diharapkan BPJS Kesehatan dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta JKN. BPJS Kesehatan juga terus berinovasi untuk memberikan pelayanan prima dan tentunya demi memudahkan peserta JKN mengakses layanan secara digital,” jelas Ayu.
Tidak terlewatkan dalam memberikan kemudahan akses layanan JKN di Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan telah menyediakan Antrean Online, Display Informasi Jadwal Operasi, Display Informasi Ketersediaan Tempat Tidur, Digital Validation, Simplifikasi Layanan, Telemedicine dan I-CARE JKN.
Keseluruhan layanan tersebut dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Berbicara mengenai BPJS Kesehatan, tidak terlepas dari isu pelayanan kesehatan. Hal ini menjadi concern kami dalam memberikan pelayanan prima. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami tidak berdiam diri ketika terdapat keluhan dari peserta mengenai akses layanan masyarakat," pungkasnya. gan
Editor : Redaksi