JAKARTA (Realita)- Suasana penuh syukur dan kebahagiaan mewarnai acara Penyerahan Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan Hari Raya Natal Tahun 2024 di Aula Gedung II, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.
Pada acara ini, sebanyak 191 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal, lima di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi dan satu lainya bebas melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB).
Baca Juga: Keren! Produk Unggulan Batik Hasil Karya WBP Lapas Cipinang Hadir di Mall Kokas Jakarta
Pemberian remisi berlangsung pada Rabu (25/12), dalam suasana yang hangat dan penuh rasa kebersamaan.
Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Fonika Affandi, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini adalah bagian dari komitmen Lapas untuk mendorong perubahan positif bagi warga binaan.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik
warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir,” ujar Fonika.
Sementara itu. Nur Abimantrana Pamungkas selaku Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Cipinang menjelaskan total penerima remisi pada hari natal tahun ini.
“Dari total 191 warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi, lima warga binaan dinyatakan bebas. Selain itu, terdapat satu warga binaan bebas melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB), sebagai wujud nyata komitmen Lapas Cipinang dalam mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan, ” jelas Abimantra.
Nice Masela, salah satu warga binaan yang bebas, menyampaikan rasa syukurnya.
Baca Juga: Warga Binaan Meninggal karena Sakit, Kalapas Cipinang Tanggap Kolaborasi dengan Polisi
“Bisa bebas di Hari Natal adalah anugerah terbesar dalam hidup saya. Ini menjadi titik awal untuk menjalani kehidupan baru yang lebih baik. Terima kasih kepada Lapas Cipinang yang telah memberikan kepercayaan ini,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Fonika menambahkan, pemberian remisi pada Natal ini bukan sekadar penghargaan,
tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya cinta kasih, harapan, dan kebersamaan, bahkan di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami percaya bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua. Natal ini mengajarkan kita semua, baik petugas maupun warga binaan, tentang pentingnya cinta kasih dan harmoni untuk menciptakan suasana yang lebih baik di Lapas, tambahnya.
Momen pemberian remisi ini juga menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas I Cipinang untuk mengakhiri tahun 2024 dengan pesan kuat tentang rehabilitasi dan kesempatan kedua.
Baca Juga: Pejabat dan Petugas Lapas Kelas I Cipinang Berkomitmen Jaga Marwah Lapas
Dengan remisi yang diberikan, warga binaan diharapkan mampu membuktikan diri sebagai pribadi yang lebih baik, siap berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Melalui program pembinaan dan apresiasi seperti ini, Lapas Kelas I Cipinang terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang humanis, progresif, dan berorientasi pada perubahan.
"Natal ini menjadi bukti bahwa harapan dan kebersamaan dapat tumbuh di mana saja, bahkan di balik jeruji, " pungkasnya.tom
Editor : Redaksi