MADIUN (Realita) – Kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun sudah dipastikan milik pasangan calon (paslon) Maidi-F Bagus Panuntun (Madiun). Itu menyusul terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Pun, KPU Kota Madiun telah menjadwalkan penetapan paslon pemenang digelar pada 9 Januari 2025 atau besok.
Baca Juga: Turunkan Suhu, Pj Wali Kota dan Wali Kota Madiun Terpilih Kompak Tanam Pohon
‘’BRPK turun 6 Januari. Secara aturan, KPU hanya punya waktu tiga hari pasca turunnya BRPK untuk segera menetapkan paslon pemenang Pilkada 2024 Kota Madiun,’’ kata KPU Kota Madiun Pita Anjarsari, Rabu (8/1/2025).
Pita menjelaskan, penetapan paslon pemenang paling lambat dilaksanakan pada 9 Januari. Di samping itu, KPU RI juga menimpali surat dinas bagi KPU kabupaten/kota untuk menggelar penetapan serentak pada tanggal tersebut.
‘’Berdasarkan perolehan suara, paslon nomor urut 2 menjadi pemenang. Pelantikan dilaksanakan di Suncity Mall sekira pukul 12.00,’’ ungkapnya.
Baca Juga: Maidi-Panuntun Dilantik 6 Februari Mendatang
Melihat hasil perolehan suara, lanjut Pita, paslon Madiun memperoleh 65.583 suara. Jumlah itu unggul dari paslon Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) dengan perolehan 45.923 suara dan paslon Inda Raya Ayu Miko Saputri-Aldi Dwi Prastianto (Dadi) yang hanya mengantongi 5.522 suara.

‘’Penetapan paslon pemenang nanti menjadi tahapan akhir KPU Kota Madiun,’’ ujarnya.
Bagaimana dengan jadwal pelantikan? Pita menyebut pelantikan menjadi ranah pemerintah pusat. Jika menganut Perpres 80/2024, pelantikan dilaksanakan pada 10 Februari.
Baca Juga: Ditetapkan Paslon Terpilih, Maidi-Panuntun Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
‘’Tahapan kami cukup sampai penetapan paslon pemenang saja,’’ pungkas Pita.
Reporter : Adi Jaguar
Editor : Redaksi