Nanang Gimbal Resmi Jadi Tersangka Pembunuh Sandy Permana dan Terancam 15 Tahun Penjara

 


JAKARTA - Polda Metro menetapkan Nanang Irawan alias Gimbal, 47 tahun, sebagai tersangka pembunuhan Sandy Permana. “Yang bersangkutan sudah tersangka,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Baca Juga: Pembunuh Pesinetron Sandy Permana, Nanang Gimbal Ditangkap di Karawang

Pembunuhan itu terjadi pada 12 Januari 2025 di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sandy adalah aktor yang pernah membintangi sebuah serial di telivisi. Seorang tetangga menemukan dia tergeletak berlumuran darah tidak jauh dari rumahnya. Tetangga segera melarikan Sandy ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.   

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku yang menyerang Sandy adalah Nanang. Dia ditangkap ketika bersembunyi di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat, pada Rabu sekitar pukul 10.45 WIB. Menurut Bambang, dalam pelariannya, Nanang sempat mencukur rambut agar tidak mudah dikenali.

"Yang bersangkutan mengelabui petugas dengan memotong rambutnya,” kata Bambang. 

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa sebilah pisau besi yang dimodifikasi pelaku. Pisau itu, kata Bambang digunakan Nanang untuk menikam Sandy. 
Berdasarkan pemeriksaan dari RS Polri Kramat Jati, Sandy menderita luka akibat senjata tajam. Di antaranya luka tusuk di kepala bagian kiri sepanjang 3 sentimeter dan lebar 1 sentimeter. Luka lain terdalat di leher kiri dekat telinga dengan panjang 4 sentimeter. Selain itu, terdapat dua luka tusuk di bagian pipi sebelah kiri dengan panjang 2 sentimeter dan luka robek di perut kiri sepanjang 9 sentimeter.

Polisi menjerat Nanang dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 belas tahun.emo

Editor : Redaksi

Berita Terbaru