SURABAYA (Realita) - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, Sabtu (28/8/2021) melakukan kunjungan kerja di Surabaya untuk menemui beberapa pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Ia hadir untuk memastikan apakah bantuan dari pemerintah tersebut sudah tepat diterima pekerja.
Kehadiran Menteri Ida Fauziyah di Surabaya didampingi Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Indah Anggoro Putri, dan Deputi Direktur Wilayah BPJANSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Selain menemui 3 penerima BSU yang tinggal di tempat kos di kawasan Kendangsari, Ida bersama Indah dan Deny juga hadir di Kedai Soto Ayam "Cak Har" di Jalan DR Ir H Soekarno No.220 Surabaya, yang pekerjanya juga menerima BSU.
Menaker mengatakan, para karyawan Soto "Cak Har" sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan menurut Permenaker sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU. Mereka, sebagian sudah menerima BSU itu, dan sebagiannya lagi masih dalam proses.
Dikatakan, hingga saat ini secara nasional sudah 2,1 juta pekerja yang menerima BSU Tahun 2021 yang ditransfer melalui Bank Himbara. Sementara yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan secara kolektif.
Sementara itu Deny Yusyulian mengatakan, pada tahap pertama ini penerima BSU di Jatim sebanyak 113.668 tenaga kerja dari 7.275 perusahaan. Dikatakan, BSU ini merupakan bantuan dari pemerintah kepada para pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang kriteria penerimanya tertuang dalam Permenaker No.16 tahun 2021.
Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
Disebutkan, kriteria pekerja calon penerima dana BSU diantaranya Warga Negara Indonesia, memiliki upah di bawah 3,5 juta, berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 22 dan 23 tahun 2021, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp 1juta melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Dalam kesempatan ini Deny juga mengingatkan pada pemberi kerja untuk tertib kepesertaan jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.
Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
"Kami harapkan proses penyaluran data segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak segera mendapatkan dana BSU, dan semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” ujar Deny.
Dia juga mengimbau seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.gan
Editor : Redaksi