Gugatan Paslon 01 Dinilai Cacat Formil, Kuasa Hukum Rilis : MK Hentikan Perkara Pilkada Ponorogo

PONOROGO (Realita)- Sidang gugatan Pilkada Ponorogo yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) 01 Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusuma Daru terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini giliran termohon KPUD Ponorogo dan pihak terkait yakni Paslon 02 Sugiri Sancoko dan Lisdyarita (Rilis) yang memberikan keterangan dihadapan panel II majelis hakim MK, Senin (20/01/2025).

Baca Juga: Doakan Rilis Menang, Ribuan Warga Ponorogo Gelar Istighosah

Dalam keteranganya, Ketua tim kuasa hukum Paslon 02 Indra Priangkasa menanggapi serta mengungkap fakta terkait 3 materi gugatan yang diajukan Ipong-Luhur ke MK. Yakni Izasah, Mutasi, dan pembentukan Baret Merah (Barisan RT Mengukir Sejarah).

Indra mengatakan terkait Mutasi, Sugiri Sancoko yang saat itu berkedudukan sebagai Bupati Ponorogo melakukan mutasi pejabat ASN tertanggal 21 Maret 2024, tidak melanggar SE Mendagri dimana batas akhir mutasi tetangal 22 Maret 2024.

" Artinya secara normatif batas waktu belum terpenuhi, karena batas akhir mutasi itu tanggal 22 Maret. Hal ini dibuktikan dengan SK mutasi, dan BKPSDM Ponorogo juga sudah berkoordinasi dengan KASN Jakarta jadi tidak perlu ijin," ujarnya.

Pengacara kondang asal Madiun ini juga menyebut, terkait ijasah S1 Sugiri Sancoko yang disoal Ipong-Luhur karena tidak masuk dalam pangkalan data Kemerisetdikti (sekarang Kemendikti Saintek) ia menyebut sesuai SE Kemenrisetdikti nomor: 5478/A.P1/SE/2017 tentang periode awal pelaporan PDDIKTI tertanggal 21 Desember 2017, menyebutkan bahwa pelaporan awal data mahasiswa baru dalam PDDIKTI dilakukan mulai tahun ajaran 2003-2004, sementara Sugiri menjadi mahasiswa baru pada tahun 2002-2003.

" Jadi secara normanya wajar bila belum terdaftar. Sedangkan terkait legalitas perguruan tinggi itu juga kami lampirkan rekomendasi rektor dan ijasah serta dokumen pendukung lainnya. Apalagi soal ijasah ini juga pernah dilaporkan tahun 2022 ke Polda Jatin, dan saat itu sudah muncul SP2HP dimana hasilnya tidak ditemukan peristiwa pidana. Jadi sudah clear masalah ini," ungkapnya.

Sedangkan terkait pembentukan Baret Merah, Indra mengungkapkan hal itu sudah tertuang dalam RPJMD Pemkab Ponorogo sejak tahun 2021. Baret Merah sendiri merupakan program Pemkab dalam memberdayakan, pembinaan dan pengawasan terhadap RT yang merupakan garda terdepan dalam suksesi pembangunan daerah. Hal ini juga dibuktikan dengan turunnya dana intensif RT yang telah dilakukan sejak 2021 hingga 2024. Dimana besaranya variatif berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Banyak Program Pro Rakyat, Rilis Sukses Tekan Angka Kemiskinan Ponorogo 9,11 Persen

" Kemudian terkait pembentukan Baret Merah itukan SK nya Juli 2024 sedangkan Pilkada itu pendaftarannya Agustus 2024. Jadi itu belum masuk tahapan Pilkada dan saat itu kita belum tahu pak Giri ini nyalon lagu atau tidak. Baret Merah Ini program Pemkab yang tertuang dalam RPJMD, APBD, dan APBDes sejak tahun 2021. Jadi tidaj bisa disebut sebagai alat kampanye," ungkapnya.

Lebih jauh Indra juga menambahkan dalam perkara Ponorogo, MK tidak memiliki domain dalam penyelesaian perkara. Dimana secara normatif baik di UU nomor 10 tahun 2016 dan peraturan MK, materi yang diajukan Ipong-Luhur merupakan domain dan kewenangan Bawaslu.

" Dimana Bawaslu lah yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian ditingkat administrasi dan pidana," tambahnya.

Indra juga mengatakan, mengacu pada pasal 158 ayat 2 huruf c UU nomor 10 tahun 2016 tentang ambang batas pengajuan permohonan dapat diajukan oleh pemohon ke MK maksimal selisih suara dalam perolehan Pilkada 1 persen dari jiwa pemilih. Sementara dari hasil perolehan suara di Pilkada Ponorogo dengan jiwa pemilih 500 hingga 1 juta suara, selisih suara Paslon 01 dengan Paslon 02 yakni 46 ribu atau 8,32 persen.

Baca Juga: Dinilai Beradab dan Merakyat, Barisan Emak-Emak Ponorogo Dukung Rilis

" Jadi sudah diatas ambang batas. Jadi secara hukum Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke MK,"ujarnya.

Indra meminta majalis hakim MK yang diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah untuk menghentikan persidangan perkara sengketa Pilkada Ponorogo dengan nomor registrasi 45/PHPU.BUP-XXIIl/2025. Karena materi gugatan yang diajukan Ipong-Luhur secara normatif dan hukum sudah terpatahkan.

" Karena juga secar formil tidak memenuhi syarat si pemohon ini. Jadi kami meminta MK tidak melanjutkan dan menghentikan perkara ini," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru